Kamis, 4 Juni 2026

Temuan Sianida

Dirugikan Rp7,25 Miliar, Haji Hartini Lapor 4 Anggota Polisi ke SPKT Polda Maluku 

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU. 

Tayang:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Haji Hartini didampingi tim hukumnya saat diwawancarai awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). 

"Uang tersebut diberikan atas permintaan Irvan dan Soleman dengan dalih koordinasi dengan aparat, termasuk pihak KP3 Ambon," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Tahun Jalan Rusak di Dusun Oli-Maluku Tengah Tanpa Perbaikan

Baca juga: Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026

Dugaan Tekanan dan Ancaman

Hartini menegaskan bahwa para terlapor terus melakukan tekanan, bahkan disertai ancaman penyitaan barang yang disebut-sebut ilegal. 

Situasi ini membuatnya terus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Akibat rangkaian peristiwa tersebut.

"Saya mengalami kerugian total sekitar Rp7,25 miliar," cetusnya.

Minta Polisi Usut Tuntas

Merasa dirugikan secara materiil dan psikologis, Hartini akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, pemerasan, dan permufakatan jahat.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Hartini berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan, termasuk langkah penyelidikan dan kemungkinan pemanggilan para terlapor oleh penyidik.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat ditemui menyatakan laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

"Benar laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku atas kepemilikan 46 karung Sianida.

Hartini dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. 

Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved