Temuan Sianida
Dirugikan Rp7,25 Miliar, Haji Hartini Lapor 4 Anggota Polisi ke SPKT Polda Maluku
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
"Uang tersebut diberikan atas permintaan Irvan dan Soleman dengan dalih koordinasi dengan aparat, termasuk pihak KP3 Ambon," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Tahun Jalan Rusak di Dusun Oli-Maluku Tengah Tanpa Perbaikan
Baca juga: Data BPS: Barang Angkutan dan Bongkar di Maluku Meningkat Februari 2026
Dugaan Tekanan dan Ancaman
Hartini menegaskan bahwa para terlapor terus melakukan tekanan, bahkan disertai ancaman penyitaan barang yang disebut-sebut ilegal.
Situasi ini membuatnya terus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Akibat rangkaian peristiwa tersebut.
"Saya mengalami kerugian total sekitar Rp7,25 miliar," cetusnya.
Minta Polisi Usut Tuntas
Merasa dirugikan secara materiil dan psikologis, Hartini akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, pemerasan, dan permufakatan jahat.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Hartini berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan, termasuk langkah penyelidikan dan kemungkinan pemanggilan para terlapor oleh penyidik.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi saat ditemui menyatakan laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
"Benar laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Haji Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku atas kepemilikan 46 karung Sianida.
Hartini dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/hartini-lapor-baru.jpg)