Temuan Sianida
Begini Peran 4 Oknum Polisi di Kasus Sianida dan Dugaan Pemerasan Hj. Hartini
Hartini bantah kepemilikan sianida, sebut jadi korban rekayasa kasus oleh beberapa oknum Polisi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Hj. Hartini laporkan 4 anggota Polda Maluku ke Propam atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi.
- Hartini bantah kepemilikan sianida, sebut jadi korban rekayasa kasus.
- Publik soroti kasus, tuntut transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Empat anggota Polda Maluku resmi dilaporkan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan kasus pemerasan, penipuan, hingga kriminalisasi hukum yang menyeret seorang warga bernama Hj. Hartini.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law pada 25 Maret 2026.
Tim kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin.
Mereka mendatangi langsung Propam Polri bersama klien mereka.
“Pada 25 Maret, kami telah melaporkan 4 anggota ke Propam Polri,”ungkap M. Nur Latuconsina.
Mereka yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan ialah, Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, AKP. Riyando Ervandes Lubis Kapolsek KP3 Ambon Tahun 2025.
*Kronologi Berawal dari Paket Sianida *
Awalnya pada 2023-2024, Hj. Hartini berada di Surabaya.
Saat itu dikoordinasikan dan diminta bantu Bripka Eric Risakotta untuk mencari bahan kimia sianida itu untuk dipesan dan dibeli oleh terlapor, guna kepentingan bisnis “Bapak Haji Komar” yang disebutkan orang terdekat Bripka Eric.
Tokoh pesanan pun diperoleh, dan Hj. Hartini berkoordinasi dengan Hj. Komar dan Bripka Eric. Selanjutnya melakukan kesepakatan pemesanan atau pembelian sianida dimaksud.
Saat itu pesanan sebesar 300 kaleng dengan berat total 50 kilogram dengan nilai mencapai Rp. 8,2 miliar.
Saat itu disebutkan Haji Komar diwakili Bripka Eric melakukan pembayaran uang muka dengan nilai Rp. 2 miliar.
Dan untuk sebagai tanda jadi pemesan Bripka Eric meminta pihak PT. INTI KIMIA JAYA (Penyedia atau penjual) untuk merubah kemasan sianida itu dari bentuk kaleng drum ke bentuk wadah plastik dengan kemasan karton, dan apabila hal dimaksud sudah dilakukan dan siap di kirimkan ke Kota Ambon, maka uang sisahnya akan langsung dibayarkan oleh Bapak Haji Komar.
Setelah kesepakatan telah dilakukan, kemudian pihak perusahaan melakukan penagihan (invoice) kepihak Bripka Eric untuk segera melakukan pelunasan uang susah sebesar kurang lebih Rp. 6.2 miliar, namun pada saat itu Bapak Haji Komar belum bisa melakukan pelunasan.
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-Sianida.jpg)