Temuan Sianida
Begini Peran 4 Oknum Polisi di Kasus Sianida dan Dugaan Pemerasan Hj. Hartini
Hartini bantah kepemilikan sianida, sebut jadi korban rekayasa kasus oleh beberapa oknum Polisi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sehingga disebutkan bahwa Bripka Eric membujuk rayu Hj. Hartini untuk dapat membantu melunasi sisa tagihan dimaksud terlebih dahulu.
Dengan segala cara bujukan dan rayuan serta dengan iming-iming kompensasi dari Bripka Eric dan jaminan bahwa Bripka Eric berkomitmen bersama Bapak Haji Komar akan melunasi Uang milik Hj. Hartini, serta memberikan kompensasi dari penjualan sianida itu, akhirnya Hj. Hartini bersedia untuk membantu melunasi tagiahan Bripka Eric atau Bapak Haji Komar dengan nilai tagihan sebesar kurang lebih Rp.6.2 miliar lebih.
Dari sinilah cerita panjang keterlibatan Hj. Hartini lebih jauh.
Mulailah di Januari 2025, ketika pesanan satu paket besar berisi sianida dikirim dari Surabaya menuju Ambon dengan tujuan Namlea, Kabupaten Buru.
Namun, saat tiba di Ambon pada 25 Januari 2026, paket tersebut justru ditahan oleh aparat di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Alih-alih diproses secara hukum, kasus ini diduga diselesaikan secara ilegal.
“Sudah di ‘86’ kan dan sejak Januari. Dia (Bripka Eric) yang pesan juga, dia yang suruh tangkap,” tegas Hj. Hartini.
*Dugaan Aliran Uang Bertahap *
Setelah penahanan, Bripka Eric diduga meminta uang sebesar Rp. 100 juta dengan alasan untuk koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tak berhenti disitu, permintaan kembali muncul :
- Rp. 100 juta tambahan uang perjalanan ke Jakarta yang disebutkan untuk negosiasi dengan Jendral-Jendral di Jakarta.
- Rp. 500 juta yang disebut akan diberikan kepada Kompol Soleman dan AKP Riyando Ervandes Lubis.
Uang tersebut disebutkan ditransfer langsung kepada terlapor.
Setelah pembayaran dilakukan, ratusan karung sianida akhir yang dilepaskan dan diangkut menggunakan dua truk menuju Kabupaten Buru.
Namun dalam perjalanan, Bripka Irvan kembali meminta Rp. 30 juta untuk biaya pengamanan. Permintaan ini ditolak oleh Hj. Hartini
*Ancaman hingga Penahanan Ulang *
Penolakan tersebut memicu ancaman. Hartini mengaku diancam bahwa barang akan kembali ditahan dan dirinya dilaporkan ke Polda Maluku,
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-Sianida.jpg)