Temuan Sianida
Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana
Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.
- Hartini disebut bukan hanya tersangka, tetapi juga korban tekanan, pemerasan, dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
- Kasus bermula dari transaksi barang miliaran rupiah yang berujung permintaan uang berulang hingga menyebabkan kerugian besar.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Haji Hartini, Fi’ili Latuamury memastikan untuk terus menegakkan keadilan.
Bersama tim hukumnya, kasus yang menjeratnya kini resmi dilaporkan ke Polda Maluku,
Pasalnya dalam kasus sianida yang menjerat Hartini sebagai tersangka, ternyata kuat dugaan adanya pemerasan dan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat.
Latuamury menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berdiri sendiri.
Baca juga: Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi
Baca juga: Tanpa Akses, Tanpa Bantuan: Warga Manusela Gotong Royong Bangun Sekolah Sendiri
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Polri serta berkoordinasi langsung dengan Karo Wassidik Polri sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut.
“Laporan ini merupakan langkah preventif dan presisi untuk memastikan keadilan bagi Haji Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida,” tegas Latuamury kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini harus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum tanpa tebang pilih.
“Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Menurutnya, posisi Haji Hartini dalam perkara ini tidak sesederhana sebagai tersangka. Ia menyebut kliennya juga merupakan korban.
“Klien kami adalah korban, bahkan korban di atas korban. Ia diduga mengalami pemerasan sekaligus kriminalisasi secara hukum,” ungkapnya.
Laporan yang diajukan, lanjutnya, menjadi langkah awal untuk membuka secara terang benderang fakta-fakta di balik kasus ini.
Sekaligus memberikan kepastian kepada publik terkait penegakan hukum di Maluku.
“Ini upaya membuka tabir kasus agar masyarakat bisa melihat dengan jelas bagaimana keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui, Haji Hartini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
| Penggrebekan di Mardika Berawal Pesanan 300 Drum Sianida, Hartini Minta Polda Maluku Kejar H. Komar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasus-sianida-temuan1.jpg)