Sabtu, 11 April 2026

Temuan Sianida

Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana

Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Haji Hartini didampingi tim hukum usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.
  • Hartini disebut bukan hanya tersangka, tetapi juga korban tekanan, pemerasan, dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
  • Kasus bermula dari transaksi barang miliaran rupiah yang berujung permintaan uang berulang hingga menyebabkan kerugian besar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Haji Hartini, Fi’ili Latuamury memastikan untuk terus menegakkan keadilan.

Bersama tim hukumnya, kasus yang menjeratnya kini resmi dilaporkan ke Polda Maluku,

Pasalnya dalam kasus sianida yang menjerat Hartini sebagai tersangka, ternyata kuat dugaan adanya pemerasan dan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat.

Latuamury menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berdiri sendiri. 

Baca juga: Speedboat Tabrak Tiang Mercusuar di Perairan Geser, Tiga Warga Desa Tobo Berhasil Dievakuasi

Baca juga: Tanpa Akses, Tanpa Bantuan: Warga Manusela Gotong Royong Bangun Sekolah Sendiri

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Polri serta berkoordinasi langsung dengan Karo Wassidik Polri sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut.

“Laporan ini merupakan langkah preventif dan presisi untuk memastikan keadilan bagi Haji Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida,” tegas Latuamury kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini harus menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum tanpa tebang pilih.

“Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Haji Hartini dalam perkara ini tidak sesederhana sebagai tersangka. Ia menyebut kliennya juga merupakan korban.

“Klien kami adalah korban, bahkan korban di atas korban. Ia diduga mengalami pemerasan sekaligus kriminalisasi secara hukum,” ungkapnya.

Laporan yang diajukan, lanjutnya, menjadi langkah awal untuk membuka secara terang benderang fakta-fakta di balik kasus ini.

Sekaligus memberikan kepastian kepada publik terkait penegakan hukum di Maluku.

“Ini upaya membuka tabir kasus agar masyarakat bisa melihat dengan jelas bagaimana keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Diketahui, Haji Hartini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved