Selasa, 28 April 2026

Temuan Sianida

Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana

Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Haji Hartini didampingi tim hukum usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). 

Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan kemasan sianida di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa Hartini.

Di lokasi itu, petugas menemukan 5 karung dan 5 karton di lantai satu, serta 36 karton di lantai dua yang berisi bahan kimia berbahaya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring munculnya dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilaporkan pihak Haji Hartini, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved