Temuan Sianida
Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana
Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan kemasan sianida di ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali yang disewa Hartini.
Di lokasi itu, petugas menemukan 5 karung dan 5 karton di lantai satu, serta 36 karton di lantai dua yang berisi bahan kimia berbahaya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring munculnya dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilaporkan pihak Haji Hartini, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (*)
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
| Penggrebekan di Mardika Berawal Pesanan 300 Drum Sianida, Hartini Minta Polda Maluku Kejar H. Komar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasus-sianida-temuan1.jpg)