Senin, 4 Mei 2026

Temuan Sianida

Penetapan Tersangka Diduga Hasil Kriminalisasi dan Pemerasan, Hartini Ajukan Penangguhan Penyidikan

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law secara resmi mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS SIANIDA - Hj. Hartini didampingi kuasa Hukumnya saat mengadu di Bareskrim Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law secara resmi mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap klien mereka Hj. Hartini.
  • Diketahui, Hj. Hartini ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan sianida.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus kepemilikan sianida di Ruko Pasar Mardika kembali mencuat ke Publik. 

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law secara resmi mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan terhadap klien mereka Hj. Hartini, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan kepemilikan dan atau pengguna bahan kimia berbahaya jenis sianida

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Bito Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan merujuk pada ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, diantarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Sebagaimana diketahui dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2025/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU, Tanggal 10 Oktober2025. 

Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 09 / III / RES.5 / 2026 / Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret 2026.

Tim kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M.Reniwurwarin. 

Baca juga: 2 Proyek Strategis Nasional di Malteng Diproyeksi Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Baca juga: Simak Jadwal Terbaru Kapal Perintis Sabuk Nusantara 72 Rute TNS hingga ke Ambon

Informasi ini disampaikan kuasa hukum Hj. Hartini,  M. Nur Latuconsina, kepada TribunAmbon.com, Jumat (27/3/2026).

Dalam permohonan penangguhan tersebut ditegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki maupun menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagaimana yang dituduhkan. 

“Bahwa tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada klien kami sebagaimana dimuat dalam LaporanPolisi a quo, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan fakta. Dikarenakan klien kami tidak pernah memiliki dan/atau menyimpan bahan kimia jenis sianida sebagamana dituduhkan,” tulis Kuasa hukum dalam permohonan penangguhan itu.

Lebih lanjut kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya diduga merupakan korban dari serangkaian peristiwa, termasuk dugaan penipuan, pemerasan, serta dugaan tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi. 

Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka telah menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa barang yang menjadi objek perkara bukan miliknya. 

Dan disebutkan bahwa diduga barang tersebut milik dari seorang oknum polisi di Maluku berinisial ER berpangkat Bripka. 

“Bahwa klien kami dijebak dan dipaksa mengaku atas kepemilikan barang sianida yang merupakan barang milik Bripka ER dan hal ini telah klien kami nyatakan secara tegas dalam Berita Acara Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun klien kami malah di proses dan ditetapkan sebagai Tersangka,” 

Sebagai bagian dari upaya hukum, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di Maluku ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 25 Maret 2026. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved