Maluku Terkini
Kapolres SBB Tegaskan Tambang Sinabar Luhu Ilegal, Ancam Tindak Tegas Oknum Aparat Jika Terlibat
Kapolres menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan di wilayah tersebut adalah ilegal dan berpotensi menimbulkan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, angkat bicara menyikapi maraknya aktivitas penambangan sinabar ilegal di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, yang terus menjadi sorotan publik.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan di wilayah tersebut adalah ilegal dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan serta kesehatan masyarakat.
AKBP Andi Zulkifli menyoroti risiko ganda yang mengintai para penambang dan warga sekitar.
Selain bahaya kecelakaan seperti tanah longsor, penggunaan bahan kimia berbahaya, yaitu merkuri, dalam proses penambangan menjadi ancaman serius.
“Penambangan ilegal ini sangat berisiko, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi keselamatan para penambang. Selain bahaya keracunan akibat merkuri yang bersifat jangka panjang, kecelakaan seperti tanah longsor juga menjadi ancaman nyata,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).
Meskipun aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan upaya penutupan, Kapolres mengakui bahwa aktivitas ilegal tersebut tetap berlanjut, didorong oleh luasnya wilayah pengawasan dan banyaknya pihak yang terlibat.
Baca juga: Skema TPST di Pulau Banda, Kadis DLH Malteng Akui Bakal Kerjasama Dengan Pihak Kedua
Baca juga: Jembatan Tua di Negeri Waai Ambruk Sejak 2012, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan berkelanjutan.
Isu yang paling sensitif dan mencuat di tengah pemberitaan adalah dugaan adanya praktik jatah preman yang disinyalir melibatkan oknum aparat penegak hukum dan oknum pemerintah desa.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres SBB bersikap tegas.
Ia menyatakan tidak akan mentolerir praktik ilegal ini dan berkomitmen untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain mata dengan penambang ilegal.
"Jika ada bukti yang jelas terkait keterlibatan oknum aparat atau pemerintah desa dalam praktik jatah preman, kami akan menindak tegas. Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berkembang,” tegas AKBP Andi Zulkifli.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa yang dituduh menjadi perantara dalam penagihan uang dari pemilik kolam tambang.
Semua pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini, tanpa pandang bulu, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upayanya menghentikan penambangan, Kapolres mengimbau agar pemerintah desa dan masyarakat setempat dapat bersinergi dengan aparat.
Kolaborasi antara kepolisian, aparat desa, dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menciptakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
“Kami mengharapkan pemerintah desa lebih proaktif dalam menangani masalah ini. Masyarakat juga diharapkan tidak terlibat dalam penambangan ilegal, karena selain merusak lingkungan, kegiatan ini sangat berisiko bagi kesehatan,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, kepolisian juga berencana untuk terus mengintensifkan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penambangan ilegal, terutama dampak buruk dari penggunaan merkuri.
Tujuannya adalah mendorong masyarakat beralih ke aktivitas yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Kapolres SBB menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau, menindaklanjuti setiap laporan.
Kemudian berkoordinasi dengan Pemda untuk memperkuat penegakan hukum demi menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Dengan kolaborasi yang solid antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami yakin kita bisa mengurangi bahkan menghilangkan penambangan ilegal di wilayah ini,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/SINABAR-TEs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.