Maluku Terkini
RDP Dengan DPRD Maluku, Danrindam Ngotot Tetap Pertahankan Polisi Tidur Meski Langgar Aturan
Pihak Rindam sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat terkait pemasangan rambu dan perlengkapan keselamatan yang disarankan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Untuk kategori jalan Nasional, yang diperbolehkan adalah garis kejut atau Marka kejut, dan speed hump (alat pembatas kecepatan berbentuk penampang melintang lebar).
Solusi itu juga harus didukung dengan pemasangan perlengkapan keselamatan lainnya seperti rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu hati-hati, ataupun lampu penyeberangan.
Selain itu, Gilang juga menyarankan perbaikan fasilitas pejalan kaki di sekitar lokasi Rindam.
"Untuk di luar badan jalan, di atas salurannya bisa kita tutup untuk jadikan tempat bagi pejalan kaki (trotoar), sehingga bisa aman dilewati," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik pemasangan polisi tidur atau speed bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/10/2025).
RDP yang diselenggarakan Komisi I DPRD Maluku ini menghadirkan perwakilan dari Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku.
Tujuannya mencari titik terang atas keberadaan tiga baris alat pembatas kecepatan yang dipasang secara swadaya dan diduga melanggar standar jalan nasional.
| Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan |
|
|---|
| Peringatan 73 Tahun HKGB: Kapolda Maluku Minta Bhayangkari Wajib Jaga Citra Polri di Medsos |
|
|---|
| Bakal Giatkan Literasi Keuangan di Maluku, Purba: Menabung di Bank itu Aman Karena Dijamin LPS |
|
|---|
| Jaksa Agung Resmi Lantik Rudy Irmawan Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku |
|
|---|
| Terbukti Pakai Sabu, Dua Terdakwa Ini Divonis 10 Bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.