Maluku Terkini

RDP Dengan DPRD Maluku, Danrindam Ngotot Tetap Pertahankan Polisi Tidur Meski Langgar Aturan

Pihak Rindam sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat terkait pemasangan rambu dan perlengkapan keselamatan yang disarankan. 

ISTIMEWA
JALAN RAYA - Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomok menyatakan pemasangan polisi tidur demi keselamatan masyarakat di sekitar kompleks militer. Tampak polisi tidur atau speed bump berjejer tiga baris di jalan Nasional, depan Markas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (16/10/2025). 

Untuk kategori jalan Nasional, yang diperbolehkan adalah garis kejut atau Marka kejut, dan speed hump (alat pembatas kecepatan berbentuk penampang melintang lebar).

Solusi itu juga harus didukung dengan pemasangan perlengkapan keselamatan lainnya seperti rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu hati-hati, ataupun lampu penyeberangan.

Selain itu, Gilang juga menyarankan perbaikan fasilitas pejalan kaki di sekitar lokasi Rindam. 

"Untuk di luar badan jalan, di atas salurannya bisa kita tutup untuk jadikan tempat bagi pejalan kaki (trotoar), sehingga bisa aman dilewati," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polemik pemasangan polisi tidur atau speed bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/10/2025). 

RDP yang diselenggarakan Komisi I DPRD Maluku ini menghadirkan perwakilan dari Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku. 

Tujuannya mencari titik terang atas keberadaan tiga baris alat pembatas kecepatan yang dipasang secara swadaya dan diduga melanggar standar jalan nasional.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved