Maluku Terkini
RDP Dengan DPRD Maluku, Danrindam Ngotot Tetap Pertahankan Polisi Tidur Meski Langgar Aturan
Pihak Rindam sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat terkait pemasangan rambu dan perlengkapan keselamatan yang disarankan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Danrindam XV/Pattimura, Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo bersikeras agar polisi tidur tiga baris yang sudah terpasang harus tetap dipertahankan.
Permintaan itu disampaikannya menanggapi solusi yang ditawarkan BPJN.
Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) terkait pemasangan rambu dan perlengkapan keselamatan yang disarankan.
Baca juga: BPJN Tekuk Rindam: Jalan Nasional Tak Boleh Ada Polisi Tidur, Solusinya Speed Hump dan Trotoar
Baca juga: Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan
Sayangnya, rencana pemasangan tersebut terkendala masalah pendanaan.
"Jawaban dari BPTD maka ada pangkas anggaran jadi tidak bisa dibuatkan di tahun ini, jadinya di tahun depan, jawaban mereka begitu," ujar Brigjen Agus Prasetyo.
Dengan adanya penundaan pemasangan rambu dan speed hump hingga tahun depan, Danrindam meminta polisi tidur yang telah terpasang dipertahankan.
Alasannya, speed bump ilegal tersebut dianggap sebagai jaminan keselamatan sementara bagi anggota Rindam dan warga sekitar.
"Sebelum dipasangkan garis-garis putih itu diizinkan dulu speed bump ini dipasangkan sampai adanya petugas dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas tersebut, karena kami harus bisa jaga keselamatan di situ," pungkas Danrindam.
Sebelumnya, Asisten I Satuan Kerja Badan Pengawasan Jalan Nasional (Satker BPJN), Gilang, menegaskan bahwa solusi keselamatan pengguna jalan di depan Markas Rindam XV Pattimura, Negeri Suli, bukanlah dengan melanggar aturan.
Melainkan dengan optimalisasi perlengkapan jalan sesuai regulasi.
Pernyataan ini disampaikan Gilang menyusul sorotan publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maluku mengenai keberadaan speed bump yang dinilai melanggar standar di ruas jalan nasional.
Gilang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021, speed bump (polisi tidur) tidak disarankan berada di badan jalan nasional.
"Untuk badan jalan, speed bump sepertinya tidak bisa. Secara regulasi kita belum bisa," tegas Gilang.
Sebagai gantinya, ia menawarkan solusi yang legal dan efektif untuk meredam kecepatan kendaraan.
Untuk kategori jalan Nasional, yang diperbolehkan adalah garis kejut atau Marka kejut, dan speed hump (alat pembatas kecepatan berbentuk penampang melintang lebar).
Solusi itu juga harus didukung dengan pemasangan perlengkapan keselamatan lainnya seperti rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu hati-hati, ataupun lampu penyeberangan.
Selain itu, Gilang juga menyarankan perbaikan fasilitas pejalan kaki di sekitar lokasi Rindam.
"Untuk di luar badan jalan, di atas salurannya bisa kita tutup untuk jadikan tempat bagi pejalan kaki (trotoar), sehingga bisa aman dilewati," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik pemasangan polisi tidur atau speed bump di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Maluku Tengah, memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/10/2025).
RDP yang diselenggarakan Komisi I DPRD Maluku ini menghadirkan perwakilan dari Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku.
Tujuannya mencari titik terang atas keberadaan tiga baris alat pembatas kecepatan yang dipasang secara swadaya dan diduga melanggar standar jalan nasional.
| Pembahasan Polisi Tidur Memanas dalam Rapat di DPRD Maluku, Danrindam Ngaku Langgar Aturan |
|
|---|
| Peringatan 73 Tahun HKGB: Kapolda Maluku Minta Bhayangkari Wajib Jaga Citra Polri di Medsos |
|
|---|
| Bakal Giatkan Literasi Keuangan di Maluku, Purba: Menabung di Bank itu Aman Karena Dijamin LPS |
|
|---|
| Jaksa Agung Resmi Lantik Rudy Irmawan Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku |
|
|---|
| Terbukti Pakai Sabu, Dua Terdakwa Ini Divonis 10 Bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.