Maluku Hari ini
Setelah Kritis 10 Hari, Joseph Sirken Meninggal Akibat Pukulan Pipa Besi Saudara Kandung
Peristiwa yang menggemparkan warga Ohoi Evu ini berawal pada Minggu dini hari, 28 September 2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Insiden pilu akibat minuman keras (miras) dan emosi tak terkontrol terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, Maluku Tenggara (Malra).
Joseph Sirken, korban penganiayaan brutal yang dilakukan saudara kandungnya sendiri, akhirnya meninggal dunia setelah berjuang melawan maut selama 10 hari di ruang perawatan intensif rumah sakit.
Peristiwa yang menggemparkan warga Ohoi Evu ini berawal pada Minggu dini hari, 28 September 2025.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan kejadian bermula saat korban, Joseph Sirken, dan pelaku, Y.S. alias Onas, bersama beberapa rekan sedang mengonsumsi miras jenis sopi.
Dalam suasana mabuk, terjadi adu mulut antara dua saudara kandung ini.
"Pertengkaran itu memuncak ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul pelaku," jelas AKBP Rian Suhendi dalam keterangan persnya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng - Ambon Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Baca juga: Diduga Belum Buka Layanan: Warga Terlantar, Sekdes Passo Dituding Ngamuk Balas Teguran Wali Kota
Tersulut emosi, Onas kemudian mengambil pipa besi dan memukuli Joseph Sirken berulang kali di bagian kepala.
Pukulan sadis itu membuat korban tersungkur tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur dan menjalani perawatan intensif di ruang ICCU selama 10 hari.
"Kondisi korban terus menurun, dan sebelum sempat dirujuk ke luar daerah untuk CT Scan, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025," ujar Kapolres.
Kematian Joseph Sirken menguatkan status hukum Y.S. alias Onas.
Setelah serangkaian penyelidikan, olah TKP, dan autopsi, Polres Malra resmi menetapkan Onas sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan mati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 10 tahun penjara. Kami akan menegakkan hukum secara tegas dan adil," tandas AKBP Rian Suhendi.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman keras, yang terbukti menjadi pemicu utama tindak kekerasan dan kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami berharap seluruh masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari miras dan selesaikan setiap persoalan secara damai,” harapnya. (*)
| Korupsi Proyek Pembangunan Baru Utd/Bdrs, Direktur RSUD Goran Riun Divonis 1,8 Tahun |
|
|---|
| Dalam Waktu Dekat, Kopdes Merah Putih Negeri Asilulu dan Kelurahan Namaelo Bakal Diluncurkan |
|
|---|
| Hampir 10 Bulan Berlalu, 1 Truk Sianida Diamankan Polres Buru Hilang Kabar |
|
|---|
| Ini Daftar 7 Negara Tujuan Ekspor Komoditi Perikanan di Maluku |
|
|---|
| Ekspor Perikanan Maluku Naik 31 Persen, Udang Vaname dan Tuna Jadi Primadona Internasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.