Sabtu, 13 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Tersangka Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng - Ambon Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku utama, Merven Souhoka, telah diamankan dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tayang:
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (10/10/2025) dini hari. 

Pelaku utama, Merven Souhoka, telah diamankan dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim, memastikan pelaku utama, Merven Souhoka, berhasil diamankan setelah dengan sadar menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai melancarkan aksinya.

Korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Yopi Frans Tomatala, yang meninggal dunia akibat luka berat setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Baca juga: Diduga Belum Buka Layanan: Warga Terlantar, Sekdes Passo Dituding Ngamuk Balas Teguran Wali Kota

Baca juga: BTN Ambon Dorong Warga SBT Punya Rumah Sendiri Lewat Program KPR FLPP

Berawal dari Saling Ejek dan Pengaruh Alkohol
Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim, peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 01.00 WIT, Jumat (10/10/2025). 

Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok di depan jalan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe.

"Awalnya korban dalam pengaruh alkohol, lalu terjadi saling ejek antara korban dan pelaku yang berada di seberang jalan,” jelas Kompol Androyuan.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban dan sempat memukul kepalanya menggunakan bagian belakang pisau lipat. 

Aksi tersebut sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Melki. 

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk membeli rokok.

Dendam Memuncak Usai Kamar Terbakar
Namun, suasana semakin memanas 15 menit kemudian. 

Saat pelaku kembali ke rumahnya, ia mendapati kamar tempat tinggalnya telah terbakar hangus.

Diduga karena emosi yang tersulut dan dendam yang memuncak, pelaku langsung mendatangi kos tempat korban tinggal dan menganiayanya hingga korban tewas di tempat.

“Usai melakukan penganiayaan, tersangka dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” ungkap Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved