Maluku Hari ini

Korupsi Proyek Pembangunan Baru Utd/Bdrs, Direktur RSUD Goran Riun Divonis 1,8 Tahun

Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Direktur aktif RSUD Goranriun, Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin, saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Selasa (14/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu


AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur aktif RSUD Goranriun, Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin, divonis satu tahun dan delapan bulan penjara. 

Lahmudin digiring hingga ke Pengadilan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru unit transfusi darah (Utd) bank darah rumah sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021.

Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Dalam pembacaan amar putusan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Perbuatan terdakwa sebagaimana disangkakan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ungkap Hakim Ketua.

Baca juga: Korupsi DD dan ADD Rp. 1,1 Miliar di Desa Pela Buru, PJ. Kades dan Bendahara Jalani Sidang Perdana 

Baca juga: 7 Kegiatan Siap Meriahkan Festival Victoria di Ambon, Ada Pameran Budaya dan Guest Star

Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Terkait dengan pidana uang pengganti kerugian keuangan negara, terdakwa tidak terbukti. 

Usai pembacaan Putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Geser menyatakan pikir pikir. 

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Cabjari Geser dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 4 tahun. 

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 

Diketahui, terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin, Direktur RSUD Goran Riun selaku Pengguna Anggaran pada RSUD Goran Riun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang Pada Unit Kerja UPTD Pendidikan Kecamatan, RSUD Bula, RSU Pratama Gorom dan Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.

Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan bersama saksi Kamaluddin Rumakway Wakil Direktur CV Vayakun selaku penyedia barang (telah penuntutan terpisah dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap) dan saksi Nuryanti Rumakway selaku Direktris CV Vayakun (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada 13 Agustus 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, bertempat di RSUD Goran Riun Kec Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.

Perbuatannya secara melawan hukum  pada kegiatan pembangunan baru UTD/BDRS RSUD Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021 bersumber dari DAK APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 984.552.390,63 dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved