Maluku Hari ini
Korupsi Proyek Pembangunan Baru Utd/Bdrs, Direktur RSUD Goran Riun Divonis 1,8 Tahun
Vonis dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur aktif RSUD Goranriun, Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin, divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.
Lahmudin digiring hingga ke Pengadilan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru unit transfusi darah (Utd) bank darah rumah sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021.
Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam pembacaan amar putusan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Perbuatan terdakwa sebagaimana disangkakan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ungkap Hakim Ketua.
Baca juga: Korupsi DD dan ADD Rp. 1,1 Miliar di Desa Pela Buru, PJ. Kades dan Bendahara Jalani Sidang Perdana
Baca juga: 7 Kegiatan Siap Meriahkan Festival Victoria di Ambon, Ada Pameran Budaya dan Guest Star
Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terkait dengan pidana uang pengganti kerugian keuangan negara, terdakwa tidak terbukti.
Usai pembacaan Putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Geser menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Cabjari Geser dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 4 tahun.
Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lainnya.
Diketahui, terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin, Direktur RSUD Goran Riun selaku Pengguna Anggaran pada RSUD Goran Riun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang Pada Unit Kerja UPTD Pendidikan Kecamatan, RSUD Bula, RSU Pratama Gorom dan Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan bersama saksi Kamaluddin Rumakway Wakil Direktur CV Vayakun selaku penyedia barang (telah penuntutan terpisah dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap) dan saksi Nuryanti Rumakway selaku Direktris CV Vayakun (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada 13 Agustus 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, bertempat di RSUD Goran Riun Kec Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
Perbuatannya secara melawan hukum pada kegiatan pembangunan baru UTD/BDRS RSUD Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021 bersumber dari DAK APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 984.552.390,63 dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.(*)
| Dalam Waktu Dekat, Kopdes Merah Putih Negeri Asilulu dan Kelurahan Namaelo Bakal Diluncurkan |
|
|---|
| Hampir 10 Bulan Berlalu, 1 Truk Sianida Diamankan Polres Buru Hilang Kabar |
|
|---|
| Ini Daftar 7 Negara Tujuan Ekspor Komoditi Perikanan di Maluku |
|
|---|
| Ekspor Perikanan Maluku Naik 31 Persen, Udang Vaname dan Tuna Jadi Primadona Internasional |
|
|---|
| BEM Maluku Pastikan PT. Nailaka Indah Kooperatif dan Profesional Hadiri Rapat DPRD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.