Rabu, 15 April 2026

Buru Hari Ini

Korupsi DD dan ADD Rp. 1,1 Miliar di Desa Pela Buru, PJ. Kades dan Bendahara Jalani Sidang Perdana 

Kedua diantaranya yakni Mustamin Siompu selaku Pejabat Kepala Desa dan M. Nurokim, sebagai bendahara desa. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
PERKARA KORUPSI - Pejabat Kepala Desa beserta Bendahara Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, usai sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Selasa (14/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pejabat Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, mulai sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa, Selasa (14/10/2025).

Kedua diantaranya yakni Mustamin Siompu selaku Pejabat Kepala Desa dan M. Nurokim, sebagai bendahara desa. 

Kasus pengelolaan anggaran desa ini dalam periode 2021 hingga 2023. 

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, Jones Dirk Sahetapy didampingi Tegar Pangestu Putra Sudadi, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang bertempat di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Selasa (14/10/2025).

Baca juga: 7 Kegiatan Siap Meriahkan Festival Victoria di Ambon, Ada Pameran Budaya dan Guest Star

Baca juga: BPK XX Maluku Bakal Gelar Festival Benteng Nieuw Victoria di Ambon

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, didampingi Hakim Paris Edward Nadeak dan Hakim Herry Anto Simanjuntak, masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan bahwa para terdakwa telah “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” 

Awalnya Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru tahun 2021 sampai dengan 2023, memperoleh anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.293.533.000,00.

Dengan rincian DD sebesar Rp 770.772.000,00 dan ADD sebesar Rp 503.514.000,00 dan BHPR sebesar Rp 19.247.000,00. 

Namun dalam pengelolaan, kata JPU ditemukan telah “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya Para Terdakwa”. 

Sehingga berdasarkan laporan hasil audit oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-65/Q.1/H.III.3/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, ditemukan sebesar Rp1.137.593.888

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan ini diterima langsung Terdakwa beserta penasehat hukumnya. 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda saksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved