SBT Hari Ini

Eks Kades Kota Siri SBT Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

ID ditahan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2020.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/ali
KORUPSI - Tersangka dugaan korupsi DD dan ADD bersama tim Kejaksaan, Selasa (14/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) di Geser resmi menahan mantan Kepala Desa Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, berinisial ID, senin (14/10/2025) sekira pukul 13.00 WIT, usai pemeriksaan intensif oleh penyidik.

ID ditahan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2020.

Baca juga: Jadwal KM Ciremai 16 Oktober - 14 November 2025: Rute Makassar, Surabaya, Jakarta, Bau Bau

Baca juga: ‎Tim Penilai Lomba PKK Sambangi Maluku Tengah, Negeri Laha dan Hatumete Jadi Sorotan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, Habibul Rakhman, menjelaskan bahwa ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025.

“Tersangka ID resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Wahai, untuk mencegah adanya upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” jelas Habibul.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan ADD selama periode kepemimpinan tersangka.

Sejumlah kegiatan fisik yang dibiayai dana tersebut dilaporkan tidak terlaksana, sementara terdapat selisih besar antara pengeluaran riil dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1.569.283.007.

“Modusnya, ada beberapa kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan, namun setelah diverifikasi di lapangan, hasilnya tidak sesuai bahkan ada yang fiktif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (primair).

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (subsidair).

Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan terus menindak tegas praktik korupsi di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Penyidik akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved