Maluku Terkini

Kasus Rp. 177 M di PT. Dok Waiame, Kejari Ambon Optimalkan Pengembalian Uang Negara

Tim penyidik sementara mengupayakan dugaan kerugian keuangan negara di kasus di PT. Dok Waiame yang harus dikembalikan.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME - Mantan Kepala Kajari Ambon, Adhryansah, mengangkat barang sitaan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame senilai Rp. 177 miliar tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, dirinya mengaku sementara dilakukan penyidikan.

Baca juga: Korupsi Pengelolaan Anggaran Rp. 3 M di MTs. Negeri Ambon, Ini Perkembangan Terbaru 

Tim penyidik sementara mengupayakan dugaan kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan.

“PT. Dok lagi optimalkan pengembalian dugaan kerugian negara,” ungkap Azer, Senin (15/9/2025).

Terkait jumlah pasti kerugian keuangan negara dari sumber anggaran ratusan miliar itu, Kasi Pidsus katakan masih sementara diproses.

“Iya masih dihitung tim penyidik untuk bahan ekspose ke auditor,” lanjutnya. 

Diketahui, kasus ini puluhan pejabat telah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon. 

Mulai dari pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. 

Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Baca juga: Rekening Penampungan Tanpa SK Bupati, RSUD Namlea Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. 

Kasus ini, Kejari Ambon telah gelar perkara sejak Senin 8 April 2025.  

Namun hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved