Minggu, 19 April 2026

Maluku Terkini

Korupsi Pengelolaan Anggaran Rp. 3 M di MTs. Negeri Ambon, Ini Perkembangan Terbaru 

Kasus yang menelan anggaran Rp. 3 miliar ini, diduga kuat separuh disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Tampak suasana sekolah MTs Negeri Ambon pada Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. 

Kasus yang menelan anggaran Rp. 3 miliar ini, diduga kuat separuh disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban tidak benar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, dirinya mengaku sementara dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak. 

Masifnya pemeriksaan ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. 

“Tim MTs masih periksa saksi,” singkat Azer terkait perkembangan kasusnya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Bupati dan Wabup Maluku Tenggara Kompak Hadiri Temu Raya Pengasuh GPM di Klasis Kei Besar 

Baca juga: Rekening Penampungan Tanpa SK Bupati, RSUD Namlea Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Diketahui, kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Dalam tahap itu hingga saat ini, Puluhan saksi dari pemilik usaha, Guru, hingga pengelola kegiatan telah digarap tim penyidik Kejari Ambon.

Sebelumnya kasus ini ditahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).

Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00.

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.  

Atas tindakan tersebut, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved