Buru Hari Ini

Rekening Penampungan Tanpa SK Bupati, RSUD Namlea Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dana tersebut seharusnya langsung disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan digunakan untuk pembiayaan operasional

TribunAmbon.com/ Ummi Dalila Temarwut
RSUD NAMLEA - Potret papan nama RSUD Namlea Kabupaten Buru,Senin (15/9/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya rekening penampungan dana milik RSUD Namlea dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru yang digunakan tanpa penetapan resmi dari Bupati.

Praktik ini dinilai berpotensi menyalahi aturan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, disebutkan bahwa sejumlah dana retribusi pelayanan kesehatan dan hasil penjualan obat tahun 2023 di RSUD Namlea sebesar Rp382.564.220,00 dipinjamkan kepada bendahara pengeluaran atas instruksi Direktur RSUD, tanpa melalui proses penetapan yang sah dan sesuai ketentuan keuangan daerah. 

Dana tersebut seharusnya langsung disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan digunakan untuk pembiayaan operasional sehari-hari rumah sakit.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa rekening yang digunakan untuk menampung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Bapenda belum mendapatkan Keputusan Bupati sebagai dasar hukum penggunaannya. 

Baca juga: BPK Temukan Retribusi RSUD Namlea Tak Langsung Disetor ke Kas Daerah, Rp 27 Juta Mengendap

Baca juga: KNPI Minta Kapolda Seriusi Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Jangan Main-main

Padahal, setiap tahun seharusnya bupati menetapkan nomor rekening resmi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjamin legalitas dan pengawasan penerimaan daerah.

Temuan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 127 yang menyebut bahwa rekening penerimaan daerah harus ditetapkan oleh kepala daerah dan digunakan hanya untuk menampung penerimaan yang akan dipindahbukukan ke RKUD setiap hari.

Lebih jauh, Pasal 137 dan 138 juga secara tegas melarang bendahara penerimaan untuk menyimpan uang melebihi satu hari, apalagi menggunakan penerimaan tersebut untuk belanja sebelum masuk ke kas daerah.

Akibat dari pelanggaran tersebut, BPK mencatat risiko penyalahgunaan penerimaan kas sebesar Rp450.482.476,00, terdiri dari dana retribusi RSUD Namlea sebesar Rp382 juta dan penerimaan yang terlambat disetor sebesar Rp67 juta.


Pemerintah Kabupaten Buru melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada BPK, mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengelolaan penerimaan kas, serta menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur RSUD Namlea dan Kepala Bapenda juga diminta lebih cermat dalam mengawasi proses penerimaan kas dan tidak lagi menggunakan rekening atau dana tanpa dasar hukum yang jelas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved