Buru Hari Ini
BPK Temukan Retribusi RSUD Namlea Tak Langsung Disetor ke Kas Daerah, Rp 27 Juta Mengendap
Temuan itu terkait retribusi pelayanan kesehatan dan apotek yang tidak segera disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan penerimaan kas di RSUD Namlea, Kabupaten Buru.
Berdasarkan penangung jawab pemeriksaan, perwakilan Provinsi Maluku melalui Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia yang bertanda tangan Hery Purwanto,S.E.,M.M.,Ak.,CA,CSFA, Register Negada akuntan No.RNA-17195
Temuan itu terkait retribusi pelayanan kesehatan dan apotek yang tidak segera disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada penerimaan sebesar Rp 27.925.200 per 31 Desember 2023 yang belum masuk ke kas daerah.
Penerimaan tersebut berasal dari retribusi pelayanan RSUD dan apotek pada tanggal 30-31 Desember 2023.
Meski akhirnya disetorkan pada 5 Januari 2024, keterlambatan penyetoran ini dinilai menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai ketentuan, setiap penerimaan wajib disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat satu hari setelah diterima.
Baca juga: KNPI Minta Kapolda Seriusi Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Jangan Main-main
Baca juga: Damkar SBT Evakuasi Ular Piton Sepanjang 7 Meter dari Rumah Warga
Selain itu, BPK juga menemukan adanya peminjaman dana retribusi sebesar Rp 382.564.220 oleh bendahara pengeluaran RSUD.
Dana tersebut dipinjam berdasarkan instruksi Direktur RSUD Namlea dengan alasan untuk kebutuhan operasional seperti listrik, bahan bakar, makanan pasien, dan kebutuhan kantor lainnya.
Instruksi peminjaman itu bahkan dituangkan dalam berita acara resmi antara bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, serta diketahui oleh Direktur RSUD.
Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan, karena penerimaan daerah tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran tanpa prosedur yang sah.
BPK menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan keuangan daerah.
Total penerimaan kas yang tidak langsung disetor ke kas daerah tercatat mencapai Rp450.482.476, gabungan dari dana retribusi apotek dan pelayanan kesehatan serta keterlambatan setoran akhir tahun.
Temuan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permerintah dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.