Buru Hari Ini

BPK Temukan Retribusi RSUD Namlea Tak Langsung Disetor ke Kas Daerah, Rp 27 Juta Mengendap

Temuan itu terkait retribusi pelayanan kesehatan dan apotek yang tidak segera disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

TribunAmbon.com/ Ummi Dalila Temarwut
RSUD NAMLEA - Potret papan nama RSUD Namlea Kabupaten Buru,Senin (15/9/2025) 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan ke kas daerah paling lambat dalam waktu satu hari.

Atas hasil pemeriksaan ini, BPK merekomendasikan Bupati Buru untuk memerintahkan Direktur RSUD Namlea lebih cermat dalam mengawasi pengelolaan penerimaan kas.

 Selain itu, bendahara penerimaan diminta menatausahakan dana sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Namlea, Dr. Tomy Kohar Jaya, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi oleh TribunAmbon.com.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved