Maluku Terkini

Kasus Pembakaran di Hunuth Hampir Sebulan Mandek, Indarti: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Meski hampir sebulan berlalu, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku seolah berjalan di tempat.

Istimewa
BENTROK PEMUDA - Bentrok antar pemuda terjadi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025) Siang. Insiden ini menyebabkan kantor Desa Hunuth terbakar. Aparat kepolisian telah berada di lokasi untuk pengamanan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Misteri kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu, hingga kini masih belum terpecahkan. 

Meski hampir sebulan berlalu, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku seolah berjalan di tempat.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para korban.

Baca juga: Tak Kunjung Dibersihkan, Sampah Plastik di Selokan Depan Unpatti Menumpuk

Pasca kejadian, sebanyak 59 Kepala Keluarga (KK) atau 236 jiwa harus hidup sebagai pengungsi setelah 24 rumah mereka hangus terbakar dalam insiden tragis tersebut. 

Meskipun sebagian pengungsi telah kembali ke rumah mereka, namun saat ini, tercatat ada 8 kepala keluarga (KK) atau 47 jiwa yang mengungsi di posko. 

Sementara itu, 14 KK lainnya atau 59 jiwa memilih menumpang di rumah keluarga masing-masing.

Mereka mendambakan kejelasan dan keadilan, namun perkembangan kasus yang minim informasi dari pihak kepolisian memicu kekhawatiran publik.

Menanggapi mandeknya kasus ini, mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. 

"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan kasus pembakaran, memang diharapkan kehati-hatian penyidik," ujar Indarti saat dihubungi oleh TribunAmbon.com, Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, jika penyidik dapat memperoleh keterangan saksi dan bukti yang kuat di tempat kejadian perkara (TKP), proses penyelidikan akan menjadi lebih mudah. 

"Hal tersebut juga perlu didukung oleh scientific criminal investigation agar hasilnya valid," jelasnya. 

Scientific Criminal Investigation (SCI) adalah metode sistematis untuk memecahkan kejahatan dengan menerapkan prinsip dan teknologi ilmiah untuk menganalisis bukti fisik dan menetapkan fakta dalam suatu kasus.

Metode ini menggunakan berbagai disiplin ilmu forensik, seperti forensik digital, kedokteran forensik, dan forensik laboratorium, untuk mengumpulkan, membandingkan, dan menginterpretasi bukti dari tempat kejadian perkara, korban, atau tersangka.

SCI khususnya berguna ketika jumlah saksi terbatas atau bukti fisik terbatas, sehingga memberikan landasan yang objektif dan andal untuk proses hukum.

Untuk itu, Indarti berharap masyarakat dapat bersabar dan membantu penyidik dengan memberikan masukan agar para pelaku segera ditemukan.

Bungkamnya Polisi dan Kendala Saksi
Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AP (20) dan IS (15) yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 406 KUHP. 

Sebanyak 34 saksi juga telah diperiksa. Namun, tidak ada perkembangan terbaru yang disampaikan kepada publik sejak itu.

Pada awal September 2025, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, sempat menyayangkan sikap 14 saksi yang tidak kooperatif karena tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Meskipun ia berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, janji itu seolah menguap.

Baca juga: Bawa Sabu, Perempuan Muda Berinisial SS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tual 

Ketika kembali dihubungi oleh TribunAmbon.com hingga Sabtu (13/9/2025), Kombes Pol Rositah memilih untuk bungkam. 

Tidak ada satu kata pun yang keluar darinya, menambah frustrasi di kalangan masyarakat yang sangat membutuhkan kepastian hukum.
Berawal dari Bentrokan Pelajar

Peristiwa pembakaran ini sendiri berawal dari perkelahian pelajar pada 19 Agustus 2025 yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon berinisial AP. 

Kematian AP memicu bentrokan yang lebih besar dan berujung pada pembakaran rumah, fasilitas umum, dan kendaraan di Desa Hunuth. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved