Maluku Terkini
Kasus Pembakaran di Hunuth Hampir Sebulan Mandek, Indarti: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna
Meski hampir sebulan berlalu, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku seolah berjalan di tempat.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Misteri kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu, hingga kini masih belum terpecahkan.
Meski hampir sebulan berlalu, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku seolah berjalan di tempat.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para korban.
Baca juga: Tak Kunjung Dibersihkan, Sampah Plastik di Selokan Depan Unpatti Menumpuk
Pasca kejadian, sebanyak 59 Kepala Keluarga (KK) atau 236 jiwa harus hidup sebagai pengungsi setelah 24 rumah mereka hangus terbakar dalam insiden tragis tersebut.
Meskipun sebagian pengungsi telah kembali ke rumah mereka, namun saat ini, tercatat ada 8 kepala keluarga (KK) atau 47 jiwa yang mengungsi di posko.
Sementara itu, 14 KK lainnya atau 59 jiwa memilih menumpang di rumah keluarga masing-masing.
Mereka mendambakan kejelasan dan keadilan, namun perkembangan kasus yang minim informasi dari pihak kepolisian memicu kekhawatiran publik.
Menanggapi mandeknya kasus ini, mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan kasus pembakaran, memang diharapkan kehati-hatian penyidik," ujar Indarti saat dihubungi oleh TribunAmbon.com, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, jika penyidik dapat memperoleh keterangan saksi dan bukti yang kuat di tempat kejadian perkara (TKP), proses penyelidikan akan menjadi lebih mudah.
"Hal tersebut juga perlu didukung oleh scientific criminal investigation agar hasilnya valid," jelasnya.
Scientific Criminal Investigation (SCI) adalah metode sistematis untuk memecahkan kejahatan dengan menerapkan prinsip dan teknologi ilmiah untuk menganalisis bukti fisik dan menetapkan fakta dalam suatu kasus.
Metode ini menggunakan berbagai disiplin ilmu forensik, seperti forensik digital, kedokteran forensik, dan forensik laboratorium, untuk mengumpulkan, membandingkan, dan menginterpretasi bukti dari tempat kejadian perkara, korban, atau tersangka.
SCI khususnya berguna ketika jumlah saksi terbatas atau bukti fisik terbatas, sehingga memberikan landasan yang objektif dan andal untuk proses hukum.
Ditopang NonMigas, Neraca Perdagangan Maluku Surplus US 26,41 Juta Sejak Januari - Agustus 2025 |
![]() |
---|
Januari-Agustus 2025 Impor Maluku Turun 119,85 US Juta Dolar, Volume Hanya 328,41 Ribu Ton |
![]() |
---|
Agustus 2025 Ekspor di Maluku Nihil, Sumber Ekspor Hanya dari Sektor Perikanan |
![]() |
---|
Malteng Inflasi Tertinggi September 2025 di Maluku, Tercatat 3,09 Persen dengan IHK 108,83 |
![]() |
---|
Duel Balas Dendam di SBB: Polisi Amankan 5 Pelaku Pengroyokan dan Penganiayaan di Luhu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.