SBT Hari Ini

Bupati Fachri Sampaikan Nota KUA–PPAS 2026, Minta DPRD Penyempurnaan Bersama

Hal itu disampaikan Bupati Fachri Husni Alkatiri melalui Nota Pengantar resmi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PEMDA SBT - Bupati Fachri Husni Alkatiri saat menyampaikan Nota Pengantar KUA PPAS dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT, Senin (24/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan pentingnya penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah melalui penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

Hal itu disampaikan Bupati Fachri Husni Alkatiri melalui Nota Pengantar resmi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT, Senin (24/11/2025).

"Atas berbagai hal yang dinilai masih kurang dalam rancangan ini, kiranya dapat dipahami dan disikapi secara bijak oleh dewan yang terhormat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan secara bersama-sama," ujarnya. 

Dalam pidatonya, Fachri juga menjelaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan keuangan daerah. 

Kata dia, KUA PPAS sendiri merupakan dokumen penting yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar ekonomi daerah selama satu tahun.

Pihaknya menegaskan bahwa rancangan KUA–PPAS 2026 merupakan turunan langsung dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBD SBT. 

Baca juga: Transfer Pempus Dipotong, Fraksi Gerindra dan PDIP DPRD Malteng Desak Evaluasi OPD Pendongkrak PAD

Baca juga: Hadiri Musda IX KKSS Maluku Tengah, Begini Pesan Bupati Zulkarnain

Dokumen ini juga terkait erat dengan pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang menargetkan penguatan tata kelola, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi daerah.

Fachri meminta agar masukan dan koreksi dapat dilakukan secara bijak untuk menyempurnakan dokumen sesuai kebutuhan daerah.

"Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 yang telah diserahkan, tentu masih akan mengalami perbaikan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat," jelasnya. 

KUA PPAS 2026 ini diharapkan mampu menjembatani antara tujuan strategis pembangunan daerah dengan keterbatasan anggaran.

Kebijakan pendapatan daerah dalam dokumen tersebut menggambarkan proyeksi sumber dan besarannya, sementara kebijakan belanja diarahkan pada program prioritas selama satu tahun anggaran.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menyelaraskan antara arah dan tujuan strategis dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved