SBT Hari Ini
Komisi III DPRD SBT Tegaskan Pasien BPJS Tak Boleh Dipaksa Beli Obat di Luar Rumah Sakit
Fadli menegaskan bahwa tidak boleh ada peserta BPJS yang dirugikan, apalagi jika obat yang seharusnya dijamin malah tidak tersedia di rumah sakit.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan bila ditemukan pasien yang masih membeli obat di luar fasilitas kesehatan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD SBT, Fadli Salim Elbetan, usai rapat dengar pendapat bersama mitra komisi di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).
Fadli menegaskan bahwa tidak boleh ada peserta BPJS yang dirugikan, apalagi jika obat yang seharusnya dijamin malah tidak tersedia di rumah sakit sehingga pasien terpaksa membeli sendiri.
“Ada pasien yang obatnya masuk BPJS dan ada yang tidak. Tapi kalau sampai pasien harus beli obat di luar, itu harus diperjelas. Akibatnya karena apa?” tegasnya.
Ia mengatakan, kasus seperti itu tidak bisa dibiarkan dan pihaknya siap memanggil serta menindak pihak terkait jika terbukti ada pelayanan yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Negeri Amahai di Malteng Terpilih Jadi Lokus Desa Antikorupsi, Begini Pesan Bupati
Baca juga: Sah, Primkopasindo Lapas Wahai Resmi Berbadan Hukum
“Jika kedapatan ada pasien membeli obat di luar, kita akan panggil. Kita tindak sesuai ketentuan. Status pasien harus jelas, penyebabnya harus jelas,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, negara wajib hadir memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Fadli menegaskan tidak ada alasan membedakan pelayanan antara pejabat atau rakyat biasa, orang kaya atau miskin.
“Cakupan kesehatan semesta mengamanatkan negara memberikan pelayanan kepada semua. Tidak boleh ada klasifikasi. Pelayanan harus sama,” katanya.
Ia meminta RSUD dan BPJS memberikan penjelasan teknis terkait obat yang tidak masuk dalam daftar jaminan maupun keterbatasan ketersediaan obat di rumah sakit.
Menurutnya, masyarakat harus mendapat kepastian dan tidak boleh terbebani biaya tambahan.
“Masyarakat tidak boleh dirugikan. BPJS itu untuk menjamin pelayanan, bukan malah membuat pasien keluar biaya lagi,” lanjutnya.
Komisi III memastikan akan terus mengawasi pelayanan kesehatan di Kabupaten SBT, termasuk memastikan rumah sakit menyediakan obat-obatan sesuai standar dan tidak membiarkan peserta BPJS menanggung beban tambahan.(*)
| RSUD Bula Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Limbah Medis Berstandar Nasional |
|
|---|
| Target Pertahankan WTP, Wabup SBT Ingatkan Tak Boleh Ada Manipulasi Data |
|
|---|
| Polres SBT Mulai Operasi Zebra 2025, Pengamanan Arus Lalin Diperketat |
|
|---|
| Temuan Audit Berulang, Wabup SBT Soroti Lemahnya SPIP di Sejumlah OPD |
|
|---|
| Wabup SBT Buka Rapat Pemutakhiran Data APIP, Instruksikan OPD Percepat Penyelesaian Temuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bsaanan.jpg)