SBT Hari Ini

Komisi III DPRD SBT Tegaskan Pasien BPJS Tak Boleh Dipaksa Beli Obat di Luar Rumah Sakit

Fadli menegaskan bahwa tidak boleh ada peserta BPJS yang dirugikan, apalagi jika obat yang seharusnya dijamin malah tidak tersedia di rumah sakit.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Anggota DPRD Komisi III, Kabupaten SBT, Fadli Salim Elbetan, saat diwawancarai awak media, Selasa (18/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan bila ditemukan pasien yang masih membeli obat di luar fasilitas kesehatan. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD SBT, Fadli Salim Elbetan, usai rapat dengar pendapat bersama mitra komisi di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Fadli menegaskan bahwa tidak boleh ada peserta BPJS yang dirugikan, apalagi jika obat yang seharusnya dijamin malah tidak tersedia di rumah sakit sehingga pasien terpaksa membeli sendiri.

“Ada pasien yang obatnya masuk BPJS dan ada yang tidak. Tapi kalau sampai pasien harus beli obat di luar, itu harus diperjelas. Akibatnya karena apa?” tegasnya.

Ia mengatakan, kasus seperti itu tidak bisa dibiarkan dan pihaknya siap memanggil serta menindak pihak terkait jika terbukti ada pelayanan yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Negeri Amahai di Malteng Terpilih Jadi Lokus Desa Antikorupsi, Begini Pesan Bupati 

Baca juga: Sah, Primkopasindo Lapas Wahai Resmi Berbadan Hukum

“Jika kedapatan ada pasien membeli obat di luar, kita akan panggil. Kita tindak sesuai ketentuan. Status pasien harus jelas, penyebabnya harus jelas,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, negara wajib hadir memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. 

Fadli menegaskan tidak ada alasan membedakan pelayanan antara pejabat atau rakyat biasa, orang kaya atau miskin.

“Cakupan kesehatan semesta mengamanatkan negara memberikan pelayanan kepada semua. Tidak boleh ada klasifikasi. Pelayanan harus sama,” katanya.

Ia meminta RSUD dan BPJS memberikan penjelasan teknis terkait obat yang tidak masuk dalam daftar jaminan maupun keterbatasan ketersediaan obat di rumah sakit. 

Menurutnya, masyarakat harus mendapat kepastian dan tidak boleh terbebani biaya tambahan.

“Masyarakat tidak boleh dirugikan. BPJS itu untuk menjamin pelayanan, bukan malah membuat pasien keluar biaya lagi,” lanjutnya.

Komisi III memastikan akan terus mengawasi pelayanan kesehatan di Kabupaten SBT, termasuk memastikan rumah sakit menyediakan obat-obatan sesuai standar dan tidak membiarkan peserta BPJS menanggung beban tambahan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved