SBT Hari Ini

Ratusan Warga Transmigrasi di SBT Segera Miliki Sertipikat Tanah, Target Rampung Desember 2025

Tahun ini, sebanyak 520 Kepala Keluarga di wilayah transmigrasi akan segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Ali
SERTIPIKAT TANAH - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans), Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira bagi warga transmigrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). 

Tahun ini, sebanyak 520 Kepala Keluarga (KK) di wilayah transmigrasi akan segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) SBT dan Kantor Pertanahan SBT, yang kini tengah mempercepat proses penerbitan sertipikat.

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Sabuk Nusantara 71 dan 106 Berangkat Sore Ini, Cek Rute Terbaru 

Baca juga: Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Danramil Bula: Jati Diri Prajurit Adalah Berjuang Bagi Rakyat

Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pemerintah pusat telah memberikan kuota sebanyak 768 SHM untuk Kabupaten SBT pada 2025. 

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Pertanahan, tahun ini baru 520 sertipikat yang siap diterbitkan.

“Dari 768, berdasarkan koordinasi dengan BPN, yang bisa diterbitkan baru 520 SHM. Kita fokuskan dulu di sejumlah desa di Kecamatan Bula Barat,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Mochtar menjelaskan, pihaknya bersama Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian penerbitan SHM tersebut pada Desember 2025. 

Untuk mempercepat proses, Nakertrans kini tengah menyiapkan berbagai persyaratan teknis bagi warga transmigrasi penerima sertipikat.

Beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi antara lain Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (SKCPCL) yang ditandatangani bupati, peta blok, serta patok tanah sesuai data nama dan alamat penerima manfaat.

“Targetnya sampai Desember. Untuk teknis pelaksanaan pengukuran dan penetapan bidang itu ada di pertanahan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jumlah sertipikat yang berhasil diterbitkan nantinya akan bergantung pada hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. 

Proses tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan tingkat kesulitan di lapangan.

“Seberapa banyak yang bisa diterbitkan nanti tergantung kemampuan hasil pengukuran oleh pertanahan. Semua menyesuaikan tingkat kesulitan dan kemudahan di lapangan,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved