SBT Hari Ini
Ratusan Warga Transmigrasi di SBT Segera Miliki Sertipikat Tanah, Target Rampung Desember 2025
Tahun ini, sebanyak 520 Kepala Keluarga di wilayah transmigrasi akan segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira bagi warga transmigrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Tahun ini, sebanyak 520 Kepala Keluarga (KK) di wilayah transmigrasi akan segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) SBT dan Kantor Pertanahan SBT, yang kini tengah mempercepat proses penerbitan sertipikat.
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Sabuk Nusantara 71 dan 106 Berangkat Sore Ini, Cek Rute Terbaru
Baca juga: Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Danramil Bula: Jati Diri Prajurit Adalah Berjuang Bagi Rakyat
Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pemerintah pusat telah memberikan kuota sebanyak 768 SHM untuk Kabupaten SBT pada 2025.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Pertanahan, tahun ini baru 520 sertipikat yang siap diterbitkan.
“Dari 768, berdasarkan koordinasi dengan BPN, yang bisa diterbitkan baru 520 SHM. Kita fokuskan dulu di sejumlah desa di Kecamatan Bula Barat,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Mochtar menjelaskan, pihaknya bersama Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian penerbitan SHM tersebut pada Desember 2025.
Untuk mempercepat proses, Nakertrans kini tengah menyiapkan berbagai persyaratan teknis bagi warga transmigrasi penerima sertipikat.
Beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi antara lain Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (SKCPCL) yang ditandatangani bupati, peta blok, serta patok tanah sesuai data nama dan alamat penerima manfaat.
“Targetnya sampai Desember. Untuk teknis pelaksanaan pengukuran dan penetapan bidang itu ada di pertanahan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jumlah sertipikat yang berhasil diterbitkan nantinya akan bergantung pada hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
Proses tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan tingkat kesulitan di lapangan.
“Seberapa banyak yang bisa diterbitkan nanti tergantung kemampuan hasil pengukuran oleh pertanahan. Semua menyesuaikan tingkat kesulitan dan kemudahan di lapangan,” tutupnya.(*)
Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Danramil Bula: Jati Diri Prajurit Adalah Berjuang Bagi Rakyat |
![]() |
---|
Perpustakaan Airnanang Gelar Literasi Digital: Libatkan Orang Tua dan Siswa |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Jalur Utama Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
KKSS dan IWSS Kibarkan Semangat Baru, Siap Bersinergi Bangun Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Pemkab Seram Bagian Timur Terapkan Wajib Belanja di Pasar Rakyat: Minimal Rp. 50 Ribu tuk ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.