SBT Hari Ini
13 ASN di SBT Dikenai Sanksi Disiplin: Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji
13 ASN di SBT dikenai sanksi disiplin. Sanksi tersebut berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dikenai sanksi disiplin atas pelanggaran sedang yang dilakukan, Selasa (16/9/2025).
Sanksi tersebut berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diputuskan oleh majelis kode etik setelah proses pemeriksaan.
"Sanksi disiplin yang diberikan oleh majelis kode etik yaitu berupa sanksi disiplin sedang sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan pada saat pemeriksaan," ujarnya.
Asbar menerangkan, sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 94 Tahun 2001.
Sanksi yang dijatuhkan termasuk penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Baca juga: Update Sidang Kasus PT. Waragonda, Dua Saksi Sebut Terdakwa Husen Tak Terlibat Pembakaran
Baca juga: Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi
Lebih lanjut dijelaskan, belasan ASN tersebut telah kembali melaksanakan tugas mereka sejak Juni 2025 lalu.
Proses pemberian sanksi baru dilakukan setelah kasus mereka naik ke tim penegak disiplin dan diteruskan ke majelis kode etik.
"Mereka sudah melaksanakan tugas dari bulan juni, pada saat sudah mulai pemanggilan atau pemeriksaan itu sudah melakukan tugas dari 2025 ini, cuma karena sudah naik ke tim penegak disiplin maka tidaklanjutnya harus ke majelis kode etik untuk memberikan sanksi disiplin," tutupnya.
Berikut adalah daftar ASN yang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala:
1. Yuningsih (Puskesmas Bula)
2. Sutrisno Warat (Dinas Pendidikan)
3. Y. A. Hairia (Dinas Pendidikan)
4. Sulaiaman Rumatamerik (Badan Pendapatan Daerah)
ASN yang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat:
1. Juliana Oktavina Milli (Pustu Englas)
2. Idrus Balalau
3. Abdul Karim Rumahgutawan (Dinas Pendidikan)
4. Ardiansyah Wailissa (Dinas Pendidikan)
5. Mujahidin Hehakaya (Dinas Pendidikan)
6. Tamsil Akas Rumasilan (Dinas Sosial)
7. Firza Yanti Rumalowak (Dinas PTSP)
8. Abdurahim Rumuar (Sekretariat DPRD)
9. Sumadi Rumakey (Bappeda Litbang). (*)
Usai Kontroversi, Brimob SBT Janji Berbenah dan Kembalikan Kepercayaan Rakyat |
![]() |
---|
Dorong UMKM Masuk e-Katalog Nasional, Pemkab SBT Luncurkan Layanan Digital e-SAGU |
![]() |
---|
Pemda Seram Bagian Timur Dorong UMKM Naik Kelas Lewat e-Katalog Pemerintah |
![]() |
---|
Seni Qasidah Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, LASQI SBT Siap Gaungkan Dakwah dari Timur Indonesia |
![]() |
---|
Ratusan Warga Transmigrasi di SBT Segera Miliki Sertipikat Tanah, Target Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.