SBT Hari Ini

13 ASN di SBT Dikenai Sanksi Disiplin: Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

13 ASN di SBT dikenai sanksi disiplin. Sanksi tersebut berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PEMKAB SBT - Tim majelis kode etik Kabupaten SBT, saat melakukan sidang kode etik secara tertutup di Kantor Bupati SBT, Juli 2025 lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dikenai sanksi disiplin atas pelanggaran sedang yang dilakukan, Selasa (16/9/2025). 

Sanksi tersebut berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diputuskan oleh majelis kode etik setelah proses pemeriksaan.

"Sanksi disiplin yang diberikan oleh majelis kode etik yaitu berupa sanksi disiplin sedang sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan pada saat pemeriksaan," ujarnya. 

Asbar menerangkan, sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 94 Tahun 2001.

Sanksi yang dijatuhkan termasuk penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Baca juga: Update Sidang Kasus PT. Waragonda, Dua Saksi Sebut Terdakwa Husen Tak Terlibat Pembakaran

Baca juga: Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi

Lebih lanjut dijelaskan, belasan ASN tersebut telah kembali melaksanakan tugas mereka sejak Juni 2025 lalu.

Proses pemberian sanksi baru dilakukan setelah kasus mereka naik ke tim penegak disiplin dan diteruskan ke majelis kode etik.

"Mereka sudah melaksanakan tugas dari bulan juni, pada saat sudah mulai pemanggilan atau pemeriksaan itu sudah melakukan tugas dari 2025 ini, cuma karena sudah naik ke tim penegak disiplin maka tidaklanjutnya harus ke majelis kode etik untuk memberikan sanksi disiplin," tutupnya. 

Berikut adalah daftar ASN yang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala:

1. Yuningsih (Puskesmas Bula)
2. Sutrisno Warat (Dinas Pendidikan)
3. Y. A. Hairia (Dinas Pendidikan)
 4. Sulaiaman Rumatamerik (Badan Pendapatan Daerah)

ASN yang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat:
 1. Juliana Oktavina Milli (Pustu Englas)
 2. Idrus Balalau
 3. Abdul Karim Rumahgutawan (Dinas Pendidikan)
 4. Ardiansyah Wailissa (Dinas Pendidikan)
 5. Mujahidin Hehakaya (Dinas Pendidikan)
 6. Tamsil Akas Rumasilan (Dinas Sosial)
 7. Firza Yanti Rumalowak (Dinas PTSP)
 8. Abdurahim Rumuar (Sekretariat DPRD)
 9. Sumadi Rumakey (Bappeda Litbang). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved