Jumat, 1 Mei 2026

10 Provos Kawal Sidang Etik PTDH Oknum Brimob, Pembunuh Siswa di Tual

Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula Pelu
SIDANG KODE ETIK - Sedikitnya 10 personel Provos dari Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal (14 tahun) di Tual, Maluku Tenggara, Maluku, pekan lalu. 

Pengawalan ketat sudah dimulai sejak Mesias ditahan di Polres Tual di Pulau Maluku Tenggara.

Penerbangan dari Tual ke Ambn butuh 1 jam 45 menit.

Untul pelayaran dengan kapal penumpang butuh 21 jam.

Bripda Mesias tiba di Mapolda sekitar pukul 12.30 wita. 

Dia diterbangkan dari Bandara Langgur, Kota Tual, sekitar pukul 10.25 Wita dan tiba di Bandara Pattimura pukul 11.45 Wita.

Sidang tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menewaskan  seorang pelajar di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) lalu.

Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Provos bertugas mewadahi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, dan pengawalan hajatan resmi.

Fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Dalam pembukaan, Mejelis Komisi Etik menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. 

Sesi pembukaan dan pembacaan putusan digelar secara terbuka.

Sedangkan pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar digelar tertutup. 

Turut hadir dalam ruangan sidang, ayah korban Rijik N. Vikri Tawakal, dan pengawas eksternal, Kepala Sekertaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan direktur yayasan Lingkar pemberdayaan perempuan dan anak. 

Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.

Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik polri, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal.

Hingga saat ini, proses sidang masih berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved