Sabtu, 11 April 2026

10 Provos Kawal Sidang Etik PTDH Oknum Brimob, Pembunuh Siswa di Tual

Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Maula Pelu
SIDANG KODE ETIK - Sedikitnya 10 personel Provos dari Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal (14 tahun) di Tual, Maluku Tenggara, Maluku, pekan lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Sedikitnya 10 personel Propam Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal di Tual.
  • Dari 10 personel baret biru ini, dua diantaranya mengiringi langkah personel Kompi C Brimob Polda Maluku ini masuk ke aula ruang sidang kode etik Bidpropam.
  • Sidang Kode Etik hybrid dihelat di aula Mapolda Maluku, sekitar pukul 14.05 WIT dipimpin Kabid Propam, Kombes Indra Gunawan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Sedikitnya 10 personel Provos dari Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal (14 tahun) di Tual, Maluku Tenggara, Maluku, pekan lalu.

Dari 10 personel baret biru ini, dua diantaranya mengiringi langkah personel Kompi C Brimob Polda Maluku ini masuk ke aula ruang sidang kode etik Bidpropam.

Sidang Kode Etik hybrid (offline dan online) dihelat di aula Mapolda Maluku, Jl Sultan Hasanuddin No 18,  Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 14.05 WIT.

Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan. 

Ikut mendampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat.
Mabes Polri mengutus anggota komisi kode etik dari Divisi Propam Polri Kompol Izaac Risambessy. 

Bripda Masias berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan siswa madrasah tsanawiyah Tual.

Sidang etik untuk menegaskan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), bintara muda pasukan elite Polri ini.

Baca juga: Massa Aksi Tolak Bubar dari Mapolda Maluku, Mutia: Kami Tunggu Kabar Keadilan

Baca juga: Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus

Sebanyak 14 saksi diperiksa, 10 hadir langsung di Mapolda Maluku dan empat lainnya secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Mereka diterbangkan khusus dari Tual ke Ambon, bersama tersangka dan Provost Polda Maluku dan Polres Tual.

Dari pihak keluarga korban Nasri Karim Tawakal ikut diperiksa dua saksi. 

Dari Polres Tual sebanyak 4 personel, satu anggota Satlantas, 1 anggota satreskrim, dan 2 keluarga korban.

Juru bicara Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyebut sidang mengundang pengawas eksternal.

Mereka diundang sebagai wujud transparansi sidang, sesuai janji Kapolda Maluku.
Mereka antara lain, Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maluku. 

"Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, 9 orang anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal. Untuk saksi yang diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual sebanyak 4 orang, 1 anggota Satlantas, 1 anggota Satreskrim, 2 keluarga korban," ungkap Rositah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved