10 Provos Kawal Sidang Etik PTDH Oknum Brimob, Pembunuh Siswa di Tual
Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Sedikitnya 10 personel Propam Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal di Tual.
- Dari 10 personel baret biru ini, dua diantaranya mengiringi langkah personel Kompi C Brimob Polda Maluku ini masuk ke aula ruang sidang kode etik Bidpropam.
- Sidang Kode Etik hybrid dihelat di aula Mapolda Maluku, sekitar pukul 14.05 WIT dipimpin Kabid Propam, Kombes Indra Gunawan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Sedikitnya 10 personel Provos dari Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, di Kota Ambon, Senin (23/2/2026), mengawal lekat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya (22), oknum Brimob pembunuh siswa Nasri Karim Tawakal (14 tahun) di Tual, Maluku Tenggara, Maluku, pekan lalu.
Dari 10 personel baret biru ini, dua diantaranya mengiringi langkah personel Kompi C Brimob Polda Maluku ini masuk ke aula ruang sidang kode etik Bidpropam.
Sidang Kode Etik hybrid (offline dan online) dihelat di aula Mapolda Maluku, Jl Sultan Hasanuddin No 18, Kelurahan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 14.05 WIT.
Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan.
Ikut mendampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat.
Mabes Polri mengutus anggota komisi kode etik dari Divisi Propam Polri Kompol Izaac Risambessy.
Bripda Masias berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan siswa madrasah tsanawiyah Tual.
Sidang etik untuk menegaskan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), bintara muda pasukan elite Polri ini.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Bubar dari Mapolda Maluku, Mutia: Kami Tunggu Kabar Keadilan
Baca juga: Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus
Sebanyak 14 saksi diperiksa, 10 hadir langsung di Mapolda Maluku dan empat lainnya secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Mereka diterbangkan khusus dari Tual ke Ambon, bersama tersangka dan Provost Polda Maluku dan Polres Tual.
Dari pihak keluarga korban Nasri Karim Tawakal ikut diperiksa dua saksi.
Dari Polres Tual sebanyak 4 personel, satu anggota Satlantas, 1 anggota satreskrim, dan 2 keluarga korban.
Juru bicara Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyebut sidang mengundang pengawas eksternal.
Mereka diundang sebagai wujud transparansi sidang, sesuai janji Kapolda Maluku.
Mereka antara lain, Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maluku.
"Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, 9 orang anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal. Untuk saksi yang diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual sebanyak 4 orang, 1 anggota Satlantas, 1 anggota Satreskrim, 2 keluarga korban," ungkap Rositah.
Pengawalan ketat sudah dimulai sejak Mesias ditahan di Polres Tual di Pulau Maluku Tenggara.
Penerbangan dari Tual ke Ambn butuh 1 jam 45 menit.
Untul pelayaran dengan kapal penumpang butuh 21 jam.
Bripda Mesias tiba di Mapolda sekitar pukul 12.30 wita.
Dia diterbangkan dari Bandara Langgur, Kota Tual, sekitar pukul 10.25 Wita dan tiba di Bandara Pattimura pukul 11.45 Wita.
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Provos bertugas mewadahi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, dan pengawalan hajatan resmi.
Fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Dalam pembukaan, Mejelis Komisi Etik menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
Sesi pembukaan dan pembacaan putusan digelar secara terbuka.
Sedangkan pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar digelar tertutup.
Turut hadir dalam ruangan sidang, ayah korban Rijik N. Vikri Tawakal, dan pengawas eksternal, Kepala Sekertaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan direktur yayasan Lingkar pemberdayaan perempuan dan anak.
Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.
Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik polri, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal.
Hingga saat ini, proses sidang masih berlangsung. (*)
| Digerebek Selingkuh, Oknum Polwan Polda Maluku Klaim Punya Bukti Suami VCS dengan Wanita Lain |
|
|---|
| Oknum Brimob Aniaya Nenek 74 Tahun Divonis 5 Bulan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Picu Kontroversi |
|
|---|
| Oknum Polwan Polda Maluku Diduga Selingkuh, Kabid Humas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar Etik |
|
|---|
| Propam Polda Maluku Dalami Dugaan Perselingkuhan Oknum Polwan di Ambon, Potensi Sidang Etik |
|
|---|
| 30 Calon Taruna-taruni Akpol Masuk Seleksi CAT dan PMK, Libatkan Pengawas Internal dan Eksternal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-mesias.jpg)