Ambon Hari Ini

Bantah Surat Permintaan Anggaran ke Swasta, Kadinkes Maluku Ngaku Tanda Tangannya Dipalsukan

Diketahui, surat permintaan dukungan anggaran yang ditujukan kepada pihak swasta tersebut menjadi sorotan karena adanya kejanggalan serius.

Jenderal Loius
SURAT DINKES - Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor angkat bicara menanggapi beredarnya surat resmi permintaan anggaran HKN ke pihak swasta yang mencatut nama dan tanda tangannya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor, angkat bicara menanggapi beredarnya surat resmi permintaan anggaran HKN ke pihak swasta yang mencatut nama dan tanda tangannya. 

Saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (3/11/2025) di Puskemas Tawiri, dr. Yan melontarkan klaim mengejutkan yang justru memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan penanganan dugaan tindak pidana di internal instansi.

Diketahui, surat permintaan dukungan anggaran yang ditujukan kepada pihak swasta tersebut menjadi sorotan karena adanya kejanggalan serius.

Termasuk permintaan transfer dana ke rekening pribadi panitia.

Meskipun surat tersebut secara jelas mencantumkan nama dan tanda tangannya sebagai Kepala Dinas.

Tetapi dr. Yan Aslian Noor secara tegas membantah keabsahan dokumen itu.

Ia mengklaim, surat tersebut tidak benar dan menduga ada pihak yang dengan sengaja memalsukan tanda tangannya.

"Itu tidak benar, bisa saja oleh orang yang punya niat, ada saja to," ujar dr. Yan Aslian Noor, menduga adanya aksi pemalsuan.

Baca juga: Pemandangan Kumuh di Pusat Kota Namlea, 134 Meter Sisi Jalan Dipenuhi Sampah Plastik

Lebih lanjut, dirinya menyatakan akan menginvestigasi persoalan pencatutan ini. 

Ia berjanji akan melakukan perbaikan jika ditemukan adanya kelalaian atau kekeliruan.

"Ya nanti kita akan investigasi, kalau memang ada kelalaian lalu kalau memang ada yang kurang atau kekeliruan dalam hal itu pasti kita lakukan perbaiki," ungkapnya.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah sikap Kadinkes yang terkesan meremehkan implikasi hukum dari kasus ini.  

Ia malah berdalih bahwa masalah tidak perlu dibesar-besarkan karena tidak menarik dana dari pihak swasta.

Sikap menghindar dari dr. Yan Aslian Noor semakin terlihat ketika ia menyatakan bahwa persoalan ini tidak jelas dan menegaskan bahwa institusinya bukan lembaga penegak hukum.

"Sebenarnya persoalan ini juga tidak jelas. Kita bukan institusi polisi, kita Institusi yang selalu melakukan perbaikan pelayanan," katanya.

Baca juga: Berkat Sapu Lidi, Udin Wally Sekolahkan Dua Anak Hingga Perguruan Tinggi

Puncak kontroversi adalah pernyataan Kadinkes yang secara eksplisit membantah bahwa pencatutan nama dan tanda tangan yang merupakan inti dari dugaan pemalsuan surat resmi dapat dikategorikan sebagai permasalahan hukum.

"Tidak ada satu pun yang bisa mengatakan kalau ada kesalahan hukum Ini kan tidak ada," tegasnya.

Sikap Kadinkes Maluku yang meremehkan isu ini berbanding terbalik dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 263 KUHP secara jelas mengkategorikan pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau bukti sebagai tindak pidana.

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Jika benar tanda tangan dr. Yan Aslian Noor telah dipalsukan, maka ini merupakan tindak pidana serius. 

Sebaliknya, jika klaim pemalsuan tersebut hanya dalih, maka dr. Yan Aslian Noor juga berpotensi terlibat dalam dugaan pelanggaran akuntabilitas publik terkait surat permintaan anggaran yang janggal tersebut.

Masyarakat kini menantikan hasil investigasi dari pihak Dinkes Maluku dan ketegasan pihak berwenang dalam menyikapi dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Publik dan potensi pelanggaran pengelolaan keuangan instansi pemerintah ini.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku diguncang isu praktik tak etis menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 tahun 2025.

Sebuah surat resmi yang beredar luas menunjukkan adanya permintaan dukungan anggaran dari pihak swasta.

Namun dana diminta ditransfer ke rekening bank atas nama pribadi salah seorang panitia.

Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas instansi publik.

Surat kontroversial bernomor 400.7.27.4/420 dan bertanggal 14 Oktober 2025 tersebut, dengan jelas ditujukan kepada salah satu hotel di Kota Ambon. 

Perihal surat tersebut adalah "Dukungan Anggaran dan Partisipasi" untuk kegiatan HKN yang direncanakan berlangsung pada 5-7, 8, dan 12 November 2025 di Sport Hall dan Lapangan Merdeka.

Bagian yang paling mencengangkan dalam isi surat itu berbunyi:

"Dukungan Anggaran dapat di Transfer di Bank Mandiri dengan No. rekening 1520004120487 a.n Syanti Dewi Tamher"

Diketahui, Syanti Dewi Tamher adalah nama yang tercantum sebagai Sekretaris Panitia kegiatan HKN. 

Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana sumbangan bagi kegiatan resmi instansi pemerintah merupakan sebuah kejanggalan besar.

Juga dapat memicu pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana.

Kejanggalan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa surat permohonan dukungan anggaran tersebut ditandatangani dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Aslian Noor

Selain itu, surat juga ditandatangani oleh Maya Ulfa Marasabessy sebagai Ketua Panitia. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved