Maluku Terkini

Tuntutan 6 Tahun Hakim Vonis 1,6 Tahun, Jaksa Minta Banding  di Kasus Sabu Aci Boy

Putusan yang dijatuhkan, berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/maula
PERKARA NARKOTIKA- Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy, usai mendengarkan putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Putusan yang dijatuhkan, berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. 

Vonis dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (02/10/2025).

Baca juga: Respons Call Centre 110 & 112: Polisi Bubarkan Tawuran Siswa SMA Xaverius dan SMA PGRI

Baca juga: 3 Terdakwa Pencurian Kendaraan di Kota Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam pembacaan amar putusan, terdakwa Aci Boy  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. 

Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Usai mendengar putusan dari Hakim, terdakwa Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy, menyatakan terima atas putusan itu.

Sementara JPU menyatakan banding, sidang kemudian ditutup.

Diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket potongan plastik klip bening ukuran kecil, berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu disimpan dalam plastik bekas kemasan Roma Malkist warna Coklat

Selain itu, satu paket potongan plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu disimpan dalam plastik bekas kemasan Goriorio warna Biru Tua. 

Barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara satu Hp.Redmi C12 warna Hitam, No.Hp: 082138179923,IMEI : 865665063756302, Dirampas untuk Negara.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved