Temuan Sianida
Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas?
Hj. Hartini resmi ditahan Polda Maluku terkait dugaan kepemilikan sianida setelah penyidik menilai seluruh syarat hukum telah terpenuhi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
“Klien kami memiliki kewajiban pembayaran cicilan yang harus dipenuhi setiap hari atau dua hari sekali. Ini menjadi poin penting dalam permohonan kami,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sikap kooperatif Hj Hartini selama proses hukum juga menjadi dasar permohonan.
Ia disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami selalu kooperatif. Ini bentuk itikad baik yang kami harap dapat dipertimbangkan oleh penyidik,” tambah Latuconsina.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menahan Hj Hartini terkait dugaan kepemilikan sianida.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh syarat hukum telah terpenuhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menyatakan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat formil, materil, objektif, dan subjektif.
“Kita sudah lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka. Keempat syarat itu telah terpenuhi,” ujarnya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Maluku.
Sementara itu, penyidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia.
Di sisi lain, laporan balik yang diajukan pihak Hj Hartini kini tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan panjang sejak laporan polisi diterima pada Oktober 2025.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Hj Hartini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Meski telah resmi ditahan, tim kuasa hukum memastikan perjuangan belum berakhir.
Permohonan penangguhan penahanan menjadi langkah awal untuk membuka ruang hukum lain yang masih bisa ditempuh.
Kini, publik menanti apakah upaya tersebut akan dikabulkan penyidik, atau justru menjadi titik balik yang memperkuat proses hukum terhadap tersangka.(*)
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
| Bantah Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Sianida: Bripka Irfan Sebut Haji Hartini Pembohong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-sianida-2.jpg)