Rabu, 22 April 2026

Temuan Sianida

Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas?

Hj. Hartini resmi ditahan Polda Maluku terkait dugaan kepemilikan sianida setelah penyidik menilai seluruh syarat hukum telah terpenuhi.

TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Tampak Haji Hartini saat wawancara eksklusif di Studio Tribun Ambon, Selasa (7/4/2026). Saat ini ia sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hj. Hartini resmi ditahan Polda Maluku terkait dugaan kepemilikan sianida setelah penyidik menilai seluruh syarat hukum telah terpenuhi.
  • Kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum, namun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih ada upaya hukum lain, faktor ekonomi, dan sikap kooperatif klien.
  • Permohonan penangguhan kini menunggu keputusan penyidik, sementara kasus tetap berjalan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Status tahahan Polda Maluku yang kini disandang Hj. Hartini dalam kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida memunculkan pertanyaan besar.

Apakah upaya perlawanan hukum yang dibangun pihaknya mulai kandas?

Kuasa hukum Hj Hartini, M Nur Latuconsina, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Baca juga: Keluarga, Kerabat hingga Saudara Pela Ikut Mendoakan Mendiang Nus Kei di Gereja Paroki Santo Joseph

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida

Ia menjelaskan, kliennya resmi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 April 2026.

“Setelah selesai pemeriksaan, klien kami langsung menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan. Pada prinsipnya, penangkapan dan penahanan itu sah-sah saja menurut hukum,” ujar Latuconsina saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, langkah penyidik merupakan bagian dari pelaksanaan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 

Karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan legalitas penahanan tersebut.

Namun demikian, upaya hukum tidak berhenti. 

Sehari setelah penahanan, tim kuasa hukum langsung bergerak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, serta Dirkrimsus, Kombes Pol. Piter Yanottama.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum.

Latuconsina menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut. 

Salah satunya adalah adanya upaya hukum lain yang tengah ditempuh, termasuk permohonan penangguhan penyidikan yang sebelumnya telah diajukan ke Biro Wasidik Mabes Polri pada 25 Maret 2026.

“Kami masih menunggu konfirmasi atas permohonan tersebut. Harapannya, ini bisa menjadi pertimbangan subjektif penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan utama. Kuasa hukum menyebut kliennya memiliki kewajiban pembayaran utang yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hampir setiap hari.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved