Selasa, 5 Mei 2026

Temuan Sianida

Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Akankah Haji Hartini Ditahan? Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Maluku

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Tampak Haji Hartini saat wawancara eksklusif di Studio Tribun Ambon, Selasa (7/4/2026). Saat ini ia sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026). 

Dalam perkara ini, Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia.

Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Publik Menanti Keputusan Penyidik

Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung hingga malam hari, keputusan penyidik terkait penahanan menjadi hal yang paling ditunggu publik.

Di sisi lain, kasus ini juga terus berkembang, terutama setelah munculnya dugaan pemerasan dan keterlibatan pihak lain dalam transaksi sianida bernilai miliaran rupiah di Maluku.

Apakah Haji Hartini akan langsung ditahan atau tidak, kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Maluku.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved