Temuan Sianida
Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Akankah Haji Hartini Ditahan? Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Maluku
Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Dalam perkara ini, Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Publik Menanti Keputusan Penyidik
Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung hingga malam hari, keputusan penyidik terkait penahanan menjadi hal yang paling ditunggu publik.
Di sisi lain, kasus ini juga terus berkembang, terutama setelah munculnya dugaan pemerasan dan keterlibatan pihak lain dalam transaksi sianida bernilai miliaran rupiah di Maluku.
Apakah Haji Hartini akan langsung ditahan atau tidak, kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Maluku.(*)
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-sianida-2.jpg)