Temuan Sianida
Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Akankah Haji Hartini Ditahan? Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Maluku
Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.
- Menanggapi kemungkinan penahanan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
- Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang harus dikaji sebelum memutuskan penahanan terhadap tersangka.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nasib Haji Hartini usai menjalani pemeriksaan maraton di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menjadi tanda tanya.
Setelah diperiksa lebih dari delapan jam, publik kini menanti apakah tersangka kasus dugaan kepemilikan sianida itu akan langsung ditahan.
Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.
“Pemeriksaan sudah berjalan lebih dari delapan jam. Pertanyaan yang diajukan pada intinya terkait alur kasus sianida,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Polisi: Penahanan Kewenangan Penyidik
Menanggapi kemungkinan penahanan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang harus dikaji sebelum memutuskan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan itu subjektivitas penyidik, dengan mempertimbangkan apakah ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (8/4/2026) Sore.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah Hartini akan ditahan atau tidak.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo
Baca juga: Ibu Bhayangkari Diduga Diperas Oknum Polisi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Ungkap Video Penyerahan Uang
Polisi Klaim Proses Sudah Transparan
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Piter menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan sejak awal.
Kasus ini bermula dari informasi viral di masyarakat Kota Ambon terkait dugaan penyimpanan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika.
“Dulu adanya viral di tengah masyarakat, ada keresahan, kemudian kami turun melakukan penyelidikan,” kata Piter.
Lanjutnya, polisi bahkan tidak langsung masuk ke lokasi, melainkan menelusuri kepemilikan ruko terlebih dahulu sebelum dilakukan pembukaan oleh pihak pemerintah daerah.
Temuan 46 Karung Sianida
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 karung bahan kimia yang diduga sianida di ruko yang disebut disewa oleh Hartini.
Barang tersebut kemudian diuji melalui laboratorium dengan melibatkan ahli sebelum ditetapkan sebagai barang bukti.
“Semua melalui proses ilmiah, tidak serta-merta ditetapkan,” tegasnya.
Sempat Mangkir, Kini Diperiksa Intensif
Sebelumnya, Hartini diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Ia bahkan sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial, yang dinilai tidak cukup sebagai keterangan hukum.
“Ruang pemeriksaan adalah saluran resmi. Kami beri kesempatan untuk menjelaskan semuanya,” ujar Piter.
Pada pemanggilan terbaru, Hartini akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bantah Kepemilikan, Klaim Korban Pemerasan
Sebelumnya, Hartini membantah sebagai pemilik sianida tersebut. Ia mengaku hanya terseret dalam perkara dan justru menjadi korban tekanan serta dugaan pemerasan oleh oknum aparat.
Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah, termasuk Rp500 juta yang disebut diserahkan di sebuah hotel di Ambon.
Kuasa hukumnya juga mengklaim memiliki video penyerahan uang tersebut.
Selain itu, Hartini mengaku terlilit utang hingga Rp6,25 miliar akibat kasus ini, yang berdampak besar terhadap kehidupan pribadi dan usahanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Publik Menanti Keputusan Penyidik
Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung hingga malam hari, keputusan penyidik terkait penahanan menjadi hal yang paling ditunggu publik.
Di sisi lain, kasus ini juga terus berkembang, terutama setelah munculnya dugaan pemerasan dan keterlibatan pihak lain dalam transaksi sianida bernilai miliaran rupiah di Maluku.
Apakah Haji Hartini akan langsung ditahan atau tidak, kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Maluku.(*)
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-sianida-2.jpg)