Temuan Sianida
Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Akankah Haji Hartini Ditahan? Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Maluku
Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Temuan 46 Karung Sianida
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 karung bahan kimia yang diduga sianida di ruko yang disebut disewa oleh Hartini.
Barang tersebut kemudian diuji melalui laboratorium dengan melibatkan ahli sebelum ditetapkan sebagai barang bukti.
“Semua melalui proses ilmiah, tidak serta-merta ditetapkan,” tegasnya.
Sempat Mangkir, Kini Diperiksa Intensif
Sebelumnya, Hartini diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Ia bahkan sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial, yang dinilai tidak cukup sebagai keterangan hukum.
“Ruang pemeriksaan adalah saluran resmi. Kami beri kesempatan untuk menjelaskan semuanya,” ujar Piter.
Pada pemanggilan terbaru, Hartini akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bantah Kepemilikan, Klaim Korban Pemerasan
Sebelumnya, Hartini membantah sebagai pemilik sianida tersebut. Ia mengaku hanya terseret dalam perkara dan justru menjadi korban tekanan serta dugaan pemerasan oleh oknum aparat.
Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah, termasuk Rp500 juta yang disebut diserahkan di sebuah hotel di Ambon.
Kuasa hukumnya juga mengklaim memiliki video penyerahan uang tersebut.
Selain itu, Hartini mengaku terlilit utang hingga Rp6,25 miliar akibat kasus ini, yang berdampak besar terhadap kehidupan pribadi dan usahanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hartini-sianida-2.jpg)