Kamis, 30 April 2026

Temuan Sianida

Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Akankah Haji Hartini Ditahan? Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Maluku

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.

Tayang:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Tampak Haji Hartini saat wawancara eksklusif di Studio Tribun Ambon, Selasa (7/4/2026). Saat ini ia sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026). 

Temuan 46 Karung Sianida

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 karung bahan kimia yang diduga sianida di ruko yang disebut disewa oleh Hartini.

Barang tersebut kemudian diuji melalui laboratorium dengan melibatkan ahli sebelum ditetapkan sebagai barang bukti.

“Semua melalui proses ilmiah, tidak serta-merta ditetapkan,” tegasnya.

Sempat Mangkir, Kini Diperiksa Intensif

Sebelumnya, Hartini diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. 

Ia bahkan sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial, yang dinilai tidak cukup sebagai keterangan hukum.

“Ruang pemeriksaan adalah saluran resmi. Kami beri kesempatan untuk menjelaskan semuanya,” ujar Piter.

Pada pemanggilan terbaru, Hartini akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bantah Kepemilikan, Klaim Korban Pemerasan

Sebelumnya, Hartini membantah sebagai pemilik sianida tersebut. Ia mengaku hanya terseret dalam perkara dan justru menjadi korban tekanan serta dugaan pemerasan oleh oknum aparat.

Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah, termasuk Rp500 juta yang disebut diserahkan di sebuah hotel di Ambon. 

Kuasa hukumnya juga mengklaim memiliki video penyerahan uang tersebut.

Selain itu, Hartini mengaku terlilit utang hingga Rp6,25 miliar akibat kasus ini, yang berdampak besar terhadap kehidupan pribadi dan usahanya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved