Senin, 13 April 2026

Temuan Sianida

Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Akankah Haji Hartini Ditahan? Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Maluku

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.

TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Tampak Haji Hartini saat wawancara eksklusif di Studio Tribun Ambon, Selasa (7/4/2026). Saat ini ia sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.
  • Menanggapi kemungkinan penahanan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
  • Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang harus dikaji sebelum memutuskan penahanan terhadap tersangka.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nasib Haji Hartini usai menjalani pemeriksaan maraton di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menjadi tanda tanya. 

Setelah diperiksa lebih dari delapan jam, publik kini menanti apakah tersangka kasus dugaan kepemilikan sianida itu akan langsung ditahan.

Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari dan masih terus berlanjut.

“Pemeriksaan sudah berjalan lebih dari delapan jam. Pertanyaan yang diajukan pada intinya terkait alur kasus sianida,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Polisi: Penahanan Kewenangan Penyidik

Menanggapi kemungkinan penahanan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang harus dikaji sebelum memutuskan penahanan terhadap tersangka.

“Penahanan itu subjektivitas penyidik, dengan mempertimbangkan apakah ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (8/4/2026) Sore.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah Hartini akan ditahan atau tidak.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo

Baca juga: Ibu Bhayangkari Diduga Diperas Oknum Polisi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Ungkap Video Penyerahan Uang


Polisi Klaim Proses Sudah Transparan

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Piter menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan sejak awal.

Kasus ini bermula dari informasi viral di masyarakat Kota Ambon terkait dugaan penyimpanan bahan berbahaya di sebuah ruko di kawasan Mardika.

“Dulu adanya viral di tengah masyarakat, ada keresahan, kemudian kami turun melakukan penyelidikan,” kata Piter.

Lanjutnya, polisi bahkan tidak langsung masuk ke lokasi, melainkan menelusuri kepemilikan ruko terlebih dahulu sebelum dilakukan pembukaan oleh pihak pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved