Maluku Hari ini

Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri

LMBI melayangkan laporan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri soal korupsi dana desa Luhu.

Jenderal Louis
DUGAAN KORUPSI - LMBI melayangkan laporan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Aduan ini terkait dugaan pengabaian prosedur dan transparansi yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku dalam penanganan kasus korupsi di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. 

Dan Pasal 13 huruf a Perkap No. 14 Tahun 2012 mewajibkan penyidik memberi informasi perkembangan perkara langsung kepada pelapor.

Atas dasar pelanggaran prosedur dan kode etik tersebut, LMBI mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengambil tindakan tegas.

"Kami memohon kepada Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Maluku yang menangani laporan kami," tegas Sifajar. 

LMBI berharap laporan ini dapat memastikan adanya tindak lanjut dan pemberian informasi resmi kepada mereka sebagai pelapor.

Serta memastikan penegakan hukum yang profesional dan transparan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum.

"Kami juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin dan/atau kode etik jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.

Terpisah dari itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) karena mempertimbangkan keefektifan penanganan perkara.

"Mengingat letak geografis wilayah yang jauh untuk pemanggilan saksi-saksi apabila ditangani Polda," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, tindak lanjut kasus termasuk administrasi berupa SP2HP diterbitkan oleh Polres SBB.

"Harusnya ketika Polres menerima pelimpahan dari Polda harus segera ditindaklanjuti dan administrasinya termasuk SP2HP," tegasnya.

Saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (19/8/2025) Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dari AKP. Ardo Widiawan kepada AKP. Idris Mukadar.

"Pelimpahan ini sudah dari beberapa bulan lalu, waktu itu sudah saya disposisi agar kasusnya ditangani Kasat. Tapi memang Kasat yang lama kinerjanya agak lamban, makanya saya ganti," ungkap AKBP Andi Zulkifli.

Ia menambahkan, SP2HP juga belum dikirimkan kepada pelapor.

Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Kasat Reskrim yang baru untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor. 

"Pengusutan kasus korupsi memang bukan hal yang cepat, tapi harus ada SP2HP agar pelapor bisa tahu perkembangannya," tegas Kapolres. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved