Maluku Hari ini
Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri
LMBI melayangkan laporan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri soal korupsi dana desa Luhu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI) melayangkan laporan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Aduan ini terkait dugaan pengabaian prosedur dan transparansi yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku dalam penanganan kasus korupsi di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Sekretaris LMBI, Sifajar, mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan laporan tersebut pada Senin 11 Agustus 2025 lalu.
Menurut Sifajar, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan mereka terhadap kinerja Satuan Kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilaporkan sejak 17 April 2025 disertai dengan alat bukti yang memadai.
Baca juga: Sekdes Batabual Diduga Aniaya Aktivis di Lapangan Ilath saat Momen HUT ke-80 RI
Namun, hingga kini tak ada kabar sejauh apa kasus tersebut ditangani.
"Hingga hari ini, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang kami terima, baik dari petugas penerima laporan maupun penyidik yang menangani perkara," ungkapnya.
Sifajar menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya disampaikan secara berkala.
Minimal setiap 30 hari, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Puncak HUT ke-80, Gubernur : Bangun Negeri dengan Cinta Tanah Air
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa LMBI baru mengetahui perkembangan kasus dari media massa.
"Kami mengetahui informasi bahwa laporan kami dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Seram Bagian Barat justru dari pemberitaan Tribun Ambon pada 5 Mei 2025," kata Sifajar.
"Fakta pelimpahan tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada kami selaku pelapor," tambahnya.
Menurut LMBI, tindakan Polda Maluku tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban pelayanan dan transparansi yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala.
Dan Pasal 13 huruf a Perkap No. 14 Tahun 2012 mewajibkan penyidik memberi informasi perkembangan perkara langsung kepada pelapor.
Atas dasar pelanggaran prosedur dan kode etik tersebut, LMBI mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengambil tindakan tegas.
"Kami memohon kepada Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Maluku yang menangani laporan kami," tegas Sifajar.
LMBI berharap laporan ini dapat memastikan adanya tindak lanjut dan pemberian informasi resmi kepada mereka sebagai pelapor.
Serta memastikan penegakan hukum yang profesional dan transparan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum.
"Kami juga meminta agar dijatuhkan sanksi disiplin dan/atau kode etik jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.
Terpisah dari itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) karena mempertimbangkan keefektifan penanganan perkara.
"Mengingat letak geografis wilayah yang jauh untuk pemanggilan saksi-saksi apabila ditangani Polda," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, tindak lanjut kasus termasuk administrasi berupa SP2HP diterbitkan oleh Polres SBB.
"Harusnya ketika Polres menerima pelimpahan dari Polda harus segera ditindaklanjuti dan administrasinya termasuk SP2HP," tegasnya.
Saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (19/8/2025) Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dari AKP. Ardo Widiawan kepada AKP. Idris Mukadar.
"Pelimpahan ini sudah dari beberapa bulan lalu, waktu itu sudah saya disposisi agar kasusnya ditangani Kasat. Tapi memang Kasat yang lama kinerjanya agak lamban, makanya saya ganti," ungkap AKBP Andi Zulkifli.
Ia menambahkan, SP2HP juga belum dikirimkan kepada pelapor.
Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Kasat Reskrim yang baru untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
"Pengusutan kasus korupsi memang bukan hal yang cepat, tapi harus ada SP2HP agar pelapor bisa tahu perkembangannya," tegas Kapolres. (*)
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.