Maluku Hari ini
Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri
LMBI melayangkan laporan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri soal korupsi dana desa Luhu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI) melayangkan laporan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Aduan ini terkait dugaan pengabaian prosedur dan transparansi yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku dalam penanganan kasus korupsi di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Sekretaris LMBI, Sifajar, mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan laporan tersebut pada Senin 11 Agustus 2025 lalu.
Menurut Sifajar, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan mereka terhadap kinerja Satuan Kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilaporkan sejak 17 April 2025 disertai dengan alat bukti yang memadai.
Baca juga: Sekdes Batabual Diduga Aniaya Aktivis di Lapangan Ilath saat Momen HUT ke-80 RI
Namun, hingga kini tak ada kabar sejauh apa kasus tersebut ditangani.
"Hingga hari ini, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang kami terima, baik dari petugas penerima laporan maupun penyidik yang menangani perkara," ungkapnya.
Sifajar menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya disampaikan secara berkala.
Minimal setiap 30 hari, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca juga: Puncak HUT ke-80, Gubernur : Bangun Negeri dengan Cinta Tanah Air
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan fakta bahwa LMBI baru mengetahui perkembangan kasus dari media massa.
"Kami mengetahui informasi bahwa laporan kami dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Seram Bagian Barat justru dari pemberitaan Tribun Ambon pada 5 Mei 2025," kata Sifajar.
"Fakta pelimpahan tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada kami selaku pelapor," tambahnya.
Menurut LMBI, tindakan Polda Maluku tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban pelayanan dan transparansi yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala.
Curi Kotak Amal, 2 Pelajar di SBB Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun |
![]() |
---|
Mahasiswa Maluku Beri Ultimatum Keras ke DPP PAN: Copot Widya Pratiwi atau Hadapi Aksi Massa |
![]() |
---|
Gadis Maluku Raih 3 Gelar Nasional, Harumkan Nama Daerah di Ajang Miss Bintang Indonesia Kids 2025 |
![]() |
---|
Dukung Konservasi Laut, Lapas Wahai Ikut Pelepasan Tukik Penyu Lekang |
![]() |
---|
Future Mind Indonesia Dukung Pemerataan Harga BBM di Wilayah Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.