Jemput Paksa
Penyidik BNN Maluku Sebut Nomor Telepon Iwan Tertera dalam Paket Berisi Sabu 50 Gram
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Oi Matjora mengungkapkan kasus ini berawal
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Oi Matjora mengungkapkan kasus ini berawal dari penemuan sebuah paket berisi sabu seberat lebih dari 50 gram yang masuk ke Kota Ambon.
Paket tersebut dikirim akhir tahun 2024 dari Surabaya melalui jasa pengiriman.
Matjora menjelaskan dalam paket itu tertera nama Iqbal.
Namun yang mencurigakan adalah nomor telepon yang tertera dalam paket tersebut adalah milik Ridwan alias Iwan, dengan alamat kantornya.
"Paket ini bukan baru pertama kali, terserah nanti Iwan ingkari, tapi yang jelas kami ketahui itu bukan pertama kali dia terima paket," ungkap Oi Matjora, mengisyaratkan dugaan keterlibatan Iwan dalam jaringan peredaran narkoba sebelumnya.
Setelah penyelidikan mendalam, paket tersebut mengarah pada Iwan.
BNNP Maluku kemudian melakukan upaya hukum dan sempat menangkap Iwan.
Meskipun penangkapan tersebut dinyatakan gugur secara formil setelah Iwan memenangkan praperadilan, dugaan tindak pidana terhadapnya tetap kuat.
"Kami melengkapi berkas syarat formil yang baru, maka kami terbitkan surat-surat yang baru," jelas Oi Matjora.
Setelah berkas lengkap, Iwan dipanggil kembali, awalnya dengan status saksi.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti baru. Jadi, kami telah kantongi dua alat bukti baru, jadi kami panggil Iwan sebagai saksi supaya dia menerangkan perbuatan yang dilakukannya saat itu," tambahnya.
Baca juga: Polresta Ambon Usut Tuntas Hilangnya Dokumen DAK-BOS Dispendik, 10 Saksi Diperiksa
Baca juga: Isu Uang Damai Rp 340 Juta Mencuat di Kasus Narkotika Iwan, Ini Bantahan BNN Maluku
Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan, yang sebelumnya dijemput paksa oleh BNNP Maluku di halaman parkir Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Rabu (23/7/2025) siang.
Ia kini resmi berstatus tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.