Maluku Terkini

Isu Uang Damai Rp 340 Juta Mencuat di Kasus Narkotika Iwan, Ini Bantahan BNN Maluku

BNN Maluku bantah Isu mengenai adanya permintaan uang damai sebesar Rp. 340 juta mencuat ke publik.

TribunAmbon.com/Jenderal
KASUS NARKOTIKA - Penyidik BNN Provinsi Maluku, Oi Matjora dan Rolland Wattimena saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor BNN Provinsi Maluku, Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar tak sedap berembus di tengah penanganan kasus narkotika yang menjerat Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan. 

Isu mengenai adanya permintaan uang damai sebesar Rp. 340 juta mencuat ke publik.

Namun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku langsung membantah keras tudingan tersebut. 

BNNP bahkan menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti bermain mata.

Penyidik BNNP Maluku, Oi Matjora, mengakui bahwa informasi mengenai adanya permintaan uang tersebut memang sampai ke telinga mereka. 

Namun, ia menegaskan integritas timnya. 

"Satu rupiah pun tidak. Kalau kami terima uang itu ngapain kami ambil lagi si Ridwan, logikanya kan begitu," tegas Matjora kepada awak media di ruang konferensi pers, BNN Provinsi Maluku, Rabu (23/7/2025).

"Kalau dalam proses penyelidikan ini kami temukan ada orang-orang termasuk anggota kami yang meminta uang itu, kami pastikan kami tindak," tambahnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Iwan Dua Kali Mangkir Panggilan Sebelum Dijemput Paksa BNNP Maluku

Baca juga: Usut Temuan Belatung, Kepala SPPG Sebut Telah Dihentikan dengan Dalih Tak Ada Korban

Senada dengan Matjora, Penyidik BNNP Maluku lainnya, Rolland Wattimena, juga membantah keras isu uang damai tersebut. 

"Terkait permintaan uang sebesar 340 juta, dapat kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Rolland.

Ia bahkan mengancam akan memproses secara hukum oknum-oknum yang terlibat, baik secara internal maupun pidana. 

"Kalau pun ada akan kami proses tidak hanya secara internal, tapi kami akan pidanakan oknum-oknum tersebut," tambahnya. 

BNNP Maluku juga akan melakukan penelusuran terkait informasi permintaan uang oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BNNP Maluku.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah terjadi insiden penjemputan paksa Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025) Siang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved