Ambon Hari Ini
Ditetapkan Tersangka, Iwan Dua Kali Mangkir Panggilan Sebelum Dijemput Paksa BNNP Maluku
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan, yang sebelumnya dijemput paksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen, Kombes Pol. Stevy Frits Pattiasina, ini menyatakan bahwa Iwan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan gelar perkara.
Iwan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I jenis sabu kristal.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku.
Baca juga: Pasca Dijemput Paksa di RSKD: Iwan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Ditahan di BNN Maluku
Baca juga: Tak Ada Korban, BPOM Ambon Hentikan Investigasi Temuam Belatung di Makanan SD Kristen Seri
Penyidik BNNP Maluku, Rolland Wattimena, mengungkapkan bahwa Iwan tidak hadir tanpa alasan sah secara hukum.
"Makanya supaya upaya membawa keluar lalu kita bawa saksi ke kantor BNN hari ini," kata Rolland menjelaskan alasan penjemputan paksa, Rabu (23/7/2025).
Sebelum membawa Iwan, penyidik telah menunjukkan surat perintah membawa saksi kepada Iwan dan istrinya.
Proses ini disaksikan oleh banyak orang di area parkir RSKD Maluku.
Terkait ketidakhadiran Iwan, terutama panggilan kedua yang beralasan sakit, Rolland menyebutkan bahwa BNNP telah memberikan waktu yang cukup lama.
"Memang benar ada surat sakit dari dokter," ujarnya.
Namun, Rolland menduga kuat surat sakit tersebut telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Rolland menyoroti kejanggalan dalam surat tersebut.
"Dalam surat itu tertulis diberikan waktu istirahat tiga hari, kemudian dalam kurungnya tertulis dengan angka 2. Lalu di bawahnya mulai istirahatnya terhitung 26-29 Juli, artinya empat hari," terangnya.
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya |
![]() |
---|
Resmikan Gedung SPPG Polda Maluku, Dadang Hartanto: Kebersihan Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Spanduk Larangan Diabaikan, Jalan di Area Gunung Malintang Masih Jadi Tempat Sampah Liar |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.