Ambon Hari Ini

Ditetapkan Tersangka, Iwan Dua Kali Mangkir Panggilan Sebelum Dijemput Paksa BNNP Maluku

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku.

TribunAmbon.com/Jenderal
KASUS NARKOTIKA - Penyidik BNN Provinsi Maluku, Oi Matjora dan Rolland Wattimena saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor BNN Provinsi Maluku, Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025). 

BNNP Maluku masih belum dapat memperlihatkan surat itu karena proses penyelidikan masih berlangsung, namun mereka akan terus menelusuri siapa yang mengubah surat tersebut. 

"Kami sudah menginformasikan langsung ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut. Dokter menyampaikan benar ada surat itu dikeluarkannya, namun huruf maupun angka dan durasi sudah diubah atau dimanipulasi," pungkas Rolland.

Diberitakan sebelumnya, insiden penjemputan paksa Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Rabu siang (23/7/2025). 

Kejadian ini sempat memicu kepanikan istri dan anak Iwan yang masih balita.

Pada saat itu, pihak BNNP Maluku membantah telah melakukan penangkapan, melainkan hanya membawa saksi untuk dimintai keterangan. 

Kini, status Iwan telah naik dari saksi menjadi tersangka.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved