Ambon Hari Ini
Ditetapkan Tersangka, Iwan Dua Kali Mangkir Panggilan Sebelum Dijemput Paksa BNNP Maluku
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
BNNP Maluku masih belum dapat memperlihatkan surat itu karena proses penyelidikan masih berlangsung, namun mereka akan terus menelusuri siapa yang mengubah surat tersebut.
"Kami sudah menginformasikan langsung ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut. Dokter menyampaikan benar ada surat itu dikeluarkannya, namun huruf maupun angka dan durasi sudah diubah atau dimanipulasi," pungkas Rolland.
Diberitakan sebelumnya, insiden penjemputan paksa Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Rabu siang (23/7/2025).
Kejadian ini sempat memicu kepanikan istri dan anak Iwan yang masih balita.
Pada saat itu, pihak BNNP Maluku membantah telah melakukan penangkapan, melainkan hanya membawa saksi untuk dimintai keterangan.
Kini, status Iwan telah naik dari saksi menjadi tersangka.(*)
Kasat Reskrim Polresta Ambon Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Rudpaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi di Ambon Belum Tuntas |
![]() |
---|
Hanya 30 Menit, 155 Pengendara Lawan Arus Pertigaan Jl. Rijali, Belakang Soya Ambon |
![]() |
---|
Langkah Taktis Kendalikan Inflasi, Polresta Ambon Salurkan 2 Ton Beras |
![]() |
---|
Rapat AMGPM Ranting Aviel ke-1 Digelar, Ini Ketua Dan Sekretaris Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.