TOPIK
Jemput Paksa
-
Penyidik BNNP Maluku, Rolland Wattimena, mengungkapkan bahwa Iwan tidak hadir tanpa alasan sah secara hukum.
-
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Oi Matjora mengungkapkan kasus ini berawal
-
Sebelumnya, Iwan sempat memenangkan praperadilan, namun BNNP Maluku kini mengklaim telah mengantongi dua alat bukti baru.
-
Adapun penetapan tersangka Iwan tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025.
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diduga menjemput paksa seorang pria, Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved