Jemput Paksa
BNNP Maluku Diduga Jemput Paksa Orang di RSKD, Istri Berteriak Histeris
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diduga menjemput paksa seorang pria, Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025) Siang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diduga menjemput paksa seorang pria, Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan.
Hal itu yang memicu kepanikan dari istri dan anaknya yang masih balita.
Sementara itu, pihak BNNP Maluku membantah telah melakukan penangkapan, melainkan hanya membawa saksi untuk dimintai keterangan.
Yunita Mewar (40), istri dari Iwan, menceritakan kejadian yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIT.
Yunita dan suaminya baru saja hendak melakukan pemeriksaan psikolog di RSKD, namun karena dokter tidak ada, mereka memutuskan untuk kembali.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Nusalaut Malteng, Kerugian Daerah Capai Rp 199 Juta.
Baca juga: Kapolri Pastikan Segera Ungkap Kasus Beras Oplosan
Saat berada di area parkir, keduanya dicegat oleh empat anggota BNN.
"Saya dipegang oleh seorang perempuan anggota BNN, sementara tiga anggota BNN lainnya langsung menarik suami saya," ungkap Yunita dengan nada panik.
Ia mengaku sempat berteriak, "Kenapa suami saya ditarik, ada apa masalahnya apa?"
Namun, tidak ada satupun petugas yang memberikan jawaban.
Ironisnya, anak mereka yang masih berusia tiga tahun juga berada di lokasi kejadian.
"Saya teriak tolong tapi tidak ada yang membantu," lanjut Yunita.
Ia menegaskan, tidak ada penjelasan maupun surat resmi yang ditunjukkan oleh petugas BNN.
"Saya tidak ada melihat surat apapun. Suami saya ditarik paksa masuk ke dalam mobil langsung di bawa ke BNN," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.