Malteng Hari Ini

Soal P3K Kategori R3T, Ini Penjelasan BKPSDM Malteng

Pemda Malteng umumkan hasil seleksi PPPK tenaga teknis jabatan tampungan atau kategori R3T.

Silmi Suailo
SAH ALIM LATUCONSINA - Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina saat diwawancarai, Selasa (22/7/2025). 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemda Maluku Tengah baru saja mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga teknis jabatan tampungan atau kategori R3T.

‎Dimana sebelumnya, tenaga teknis jabatan tampungan ini tidak termasuk dalam kuota tahap I dan II formasi PPPK tahun 2024. 

Meski begitu, upaya pengusulan sebagai ASN P3K tetap diupayakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

‎Informasi tersebut diperjelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, Selasa (22/7/205).

Baca juga: Meski jadi Akses Utama Warga, Jembatan Darurat Desa Keta SBT Luput Perhatian Pemda

‎Ia menjelaskan, pada prinsipnya status peserta kategori R3T berkedudukan sama dengan P3K paruh waktu kategori R2, R3, dan R3B. 

‎"Mereka ini adalah bagian dari tenaga honor yang nanti akan diangkat sebagai PPPK Paruh waktu," jelas Latuconsina.

‎Disampaikan, mekanisme terkait dengan pengangkatan sebagai ASN P3K menunggu kebijakan resmi dari BKN, dimana pada prinsipnya dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah. 

‎"Karena pemerintah pusat (Pempus) dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyerahkan sepenuhnya kepada daerah tentunya kembali menyesuaikan keuangan daerah berkaitan dengan hak mereka sebagai P3K," terangnya.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja di Nusalaut Ditetapkan Tersangka

‎Tentu, Latuconsina menyatakan bahwa pengusulan pengangkatan sebagai ASN P3K disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.

‎Dirinya juga menerangkan soal para peserta yang baru saja diumumkan kelulusannya.

‎"Perlu kami informasikan bahwa terkait hasil pengumuman kemarin kelulusan kategori R3T jabatan tampungan adalah bagian dari para peserta tenaga honor yang terdata pada pangkalan database BKN saat pengambilan data di akhir Oktober 2022 kemarin," tukasnya.

‎Ditambahkan, ada beberapa kategori bagi peserta yang namanya tidak keluar pada saat pengumuman hasil seleksi P3K tahap II.

‎"Ada beberapa faktor yang pertama mereka adalah bagian dari peserta yang TMS pada saat seleksi administrasi tahap I dan II, kedua mereka yang mengikuti tes CPNS dan TMS di administrasi, dan ketiga ialah mereka yang kategori ikut pada tahap II namun memiliki formasi pada jabatan tampungan," ungkap dia.

‎Berdasarkan kebijakan Panselnas, karena peserta-peserta ini telah terdata dalam pangkalan database, maka mereka baru diumumkan lolos seleksi dan ditempatkan pada formasi jabatan tampungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved