Maluku Hari ini
Korupsi Dana Hibah, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja di Nusalaut Ditetapkan Tersangka
Sekretaris panitia berinisial ‘LWT’ ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana hibah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon Tahun Anggaran 2020, sekretaris panitia berinisial ‘LWT’ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/07/2025).
Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon, yang berlokasi di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dengan rincian nilai hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp. 300 juta dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah, atau total sebesar Rp. 460 juta.
“Pada Senin kemarin, ‘LWT’ telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Membuka Seminar Musik dan Royalti di IAKN Ambon, Begini Harapan Pemkot
Dirinya ditetapkan karena diduga laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya, bersama dengan ketua panitia ‘MT’ yang telah wafat.
"Tersangka ‘LWT’ selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum Sdr. ‘MT’ diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban Fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon" sambungnya.
Baca juga: 373 Peserta di Malteng Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Jabatan Tampungan
Hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan sementara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua bersama tim penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian. (*)
Perkokoh Sinergi, Pangdam dan Kapolda Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan |
![]() |
---|
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.