Maluku Hari ini

Korupsi Dana Hibah, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja di Nusalaut Ditetapkan Tersangka

Sekretaris panitia berinisial ‘LWT’ ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana hibah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
DANA DESA - Penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon Tahun Anggaran 2020, Penyidik cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, resmi menetapkan sekretaris panitia berinisial ‘LWT’, tersangka pada Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon Tahun Anggaran 2020, sekretaris panitia berinisial ‘LWT’ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/07/2025).

Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon, yang berlokasi di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dengan rincian nilai hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp. 300 juta dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah, atau total sebesar Rp. 460 juta.

“Pada Senin kemarin, ‘LWT’ telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Membuka Seminar Musik dan Royalti di IAKN Ambon, Begini Harapan Pemkot

Dirinya ditetapkan karena diduga laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya, bersama dengan ketua panitia ‘MT’ yang telah wafat. 

"Tersangka ‘LWT’ selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum Sdr. ‘MT’ diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban Fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon" sambungnya. 

Baca juga: 373 Peserta di Malteng Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Jabatan Tampungan

Hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan sementara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua bersama tim penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved