Maluku Terkini

Masuk Tahap II, 10 Tersangka Kasus Bentrok Antar Warga di KKT Siap Disidangkan 

Kejaksaan Negeri KKT menerima 10 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus bentrok antar desa kandar dan Lingat.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejari KKT
KONFLIK WARGA - 10 Tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Jumat (12/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

KKT, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menerima 10 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus bentrok antar  warga di dua desa yakni kandar dan Lingat, Jumat (12/9/2025).

Hal ini merupakan satu langka maju untuk selanjutnya kasus ini akan segera disidangkan.

“Ini menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Dengan demikian, kegiatan ini
memiliki arti strategis dalam menjamin percepatan penanganan perkara serta kepastian hukum bagi para tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama kepada TribunAmbon.com, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Sampah di Pasar Langgur Menumpuk, Pedagang Akui Hari Minggu Tak Ada Pembersihan 

Baca juga: Akhir Pekan, Harga Ikan di Pasar Langgur Mahal Tembus Rp 1.3 juta per loyang 

Adapun jumlah tersangka yang diserahkan beserta barang bukti, yakni ; 

1. DSL alias D 
Barang bukti : Satu pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban.

2. YIL alias I 
Barang bukti : Satu pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian.

3. MAM alias A 
Barang bukti : Satu pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, satu pompa angin, dan satu sweter bermotif.

4. HML alias H 
Barang bukti : Satu pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian.

5. EM alias L, 
6. AMR alias M
7. DL alias D, 
8. BM alias B, 
9. ES alias E,
10. AB alias A 

 

Sementara tersangka dengan nomor urut 5 hingga 10, ditemukan barang bukti berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.

Barang-barang tersebut disimpan secara resmi di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri dengan pencatatan pada register RB-07 s.d. RB-11/Q.1.13/Eku.2/09/2025, dan dilakukan penyegelan sesuai prosedur standar pengamanan barang bukti.

“Seluruh barang bukti yang diserahkan telah diperiksa secara teliti oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dinyatakan sesuai dengan daftar benda sitaan yang sebelumnya dibuat oleh penyidik,” sambung Kasi Intel Kejari KKT.

Lebih lanjut, dari sisi administrasi perkara, para tersangka dipisahkan ke dalam lima berkas
perkara berbeda. 

Pemisahan ini dilakukan guna mendukung proses pembuktian di persidangan menjadi lebih efektif, memudahkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, serta mempercepat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved