Maluku Terkini

Masuk Tahap II, 10 Tersangka Kasus Bentrok Antar Warga di KKT Siap Disidangkan 

Kejaksaan Negeri KKT menerima 10 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus bentrok antar desa kandar dan Lingat.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejari KKT
KONFLIK WARGA - 10 Tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Jumat (12/9/2025). 

Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan.

Mengingat perkara ini menyangkut konflik antar warga di dua desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai bahwa perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas, media lokal, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengansituasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sebagai bentuk antisipasi, Kejari KKT akan mengambil sejumlah langkah penting, diantaranya;

1. Melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di sekitar desa Kandar dan Lingat, guna mencegah potensi terjadinya
gesekan sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Menjaga keamanan internal khususnya terkait penyimpanan barang bukti, mengingat barang bukti berupa senjata angin otomatis dan manual yang berpotensi disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.

3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di kemudian hari.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk selalu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat. Melalui penanganan perkara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain dan merusak harmoni sosial,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved