Maluku Terkini
Masuk Tahap II, 10 Tersangka Kasus Bentrok Antar Warga di KKT Siap Disidangkan
Kejaksaan Negeri KKT menerima 10 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus bentrok antar desa kandar dan Lingat.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Dengan rampungnya pelaksanaan Tahap II, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan.
Mengingat perkara ini menyangkut konflik antar warga di dua desa dan melibatkan penggunaan senjata angin ilegal, Kejaksaan menilai bahwa perkara ini sangat berpotensi menyita perhatian masyarakat luas, media lokal, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengansituasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebagai bentuk antisipasi, Kejari KKT akan mengambil sejumlah langkah penting, diantaranya;
1. Melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya persidangan dan dinamika masyarakat di sekitar desa Kandar dan Lingat, guna mencegah potensi terjadinya
gesekan sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Menjaga keamanan internal khususnya terkait penyimpanan barang bukti, mengingat barang bukti berupa senjata angin otomatis dan manual yang berpotensi disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.
3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di kemudian hari.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk selalu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat. Melalui penanganan perkara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain dan merusak harmoni sosial,” tutupnya. (*)
Kasus Korupsi RSUD Haulussy: Polda Maluku Masih Selidiki Temuan Gubernur |
![]() |
---|
Lagi, Dugaan Keracunan MBG Dialami Puluhan Siswa SMP N 1 Pulau Babar MBD |
![]() |
---|
3.000 Liter Minyak Tanah Ilegal Diamankan di Ureng-Maluku Tengah |
![]() |
---|
Resmi Dikukuhkan, Majelis Taklim Lapas Wahai Sah Terdaftar di Kemenag RI |
![]() |
---|
Redam Tensi di Pulau Haruku, Forkopimda Maluku Turun Tangan: Cukup Sudah Pertikaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.